Demo Sidang Penembakan Bangkal
NEWS VIDEO, Aktor Pemberi Perintah Menembak Masih Misterius, Kuasa Hukum Korban Minta Diungkap
Sidang kasus penembakan di Desa Bangkal Kabupaten Seruyan Kalteng kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangkaraya.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Sidang kasus penembakan di Desa Bangkal Kabupaten Seruyan Kalteng kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangkaraya.
Dalam sidang pembacaan eksepsi terhadap terdakwa masih membuat kerluarga korban dan kuasa hukum belum puas, karena ada beberapa hal yang belum terungkap dan masih dikejar oleh keluarga korban.
Tim Kuasa Hukum korban bernama Gijik beri tanggapan terkait hasil sidang eksepsi terhadap terdakwa Iptu Anang Tri Wahyu atau ATW, Selasa (2/4/2023).
Kuasa Hukum Korban, Sandi Primajaya mengatakan, hasil sidang eksepsi sangat jauh dari yang diharapkan oleh pihak korban.
“Dalam pembacaan eksepsi, terbukti terdapat perintah untuk bidik kepalanya dan AK persiapan,” terangnya.
Ia mengungkapkan, bahwa ada perintah saat menjalankan tugas pengamanan di PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP).
“Dalam pembacaan eksepsi, bahwa pihak terdakwa mengakui bahwa ada perintah untuk melakukan tindakan tersebut,” terang kuasa hukum.
Baca juga: NEWS VIDEO, Penasehat Hukum Warga Bangkal Seruyan Kecewa, Pasal Unsur Pembunuhan Tak Masuk Dakwaan
Sandi mengatakan, bahwa pihak Kejasaan Negeri pun harus bisa mencari siapa yang memerintahkan hal tersebut.
“Kami tentu ingin mendorong agar maksimalnya Pasal 340 KUH Pidana Juncto Pasal 338 KUH Pidana terhadap terdakwa,” ujarnya.
Dirinya pun berharap, bahwa pasal tersebut dapat digunakan sehingga terdakwa dapat mengungkapkan siapa yang memerintahkannya.
“Langkah selanjutnya, kami sudah bersurat pada Komisi Yudisial untuk terus mengawasi proses peradilan ini,” tutup Sandi Primajaya. (*)
News Video
kuasa hukum korban
perintah menembak
TribunBreakingNews
Pengadilan Negeri Palangkaraya
Iptu Anang Tri Wahyu
kerluarga korban
| NEWS VIDEO, Ancam Tangkap Sendiri Terdakwa, Keluarga Korban Kecewa Sebut Nyawa Harus Dibayar Nyawa |
|
|---|
| Keluarga Korban Kecewa Usai Sidang Eksepsi, Amvariyanto: Nyawa Dibalas Nyawa |
|
|---|
| Sidang Eksepsi Iptu ATW, Kuasa Hukum Korban Minta Siapa Pemberi Perintah Nembak Harus Dicari |
|
|---|
| Kuasa Hukum Iptu Anang Tri Wahyu Bacakan Eksepsi di PN Palangkaraya Minta Perkara Dihentikan |
|
|---|
| Humas PN Palangkaraya Temui Massa Aksi dan Minta Pihak Keluarga Ikuti Proses Sidang Berlangsung |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.