Demo Sidang Penembakan Bangkal

NEWS VIDEO, Aktor Pemberi Perintah Menembak Masih Misterius, Kuasa Hukum Korban Minta Diungkap

Sidang kasus penembakan di Desa Bangkal Kabupaten Seruyan Kalteng kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangkaraya.

|
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Sidang kasus penembakan di Desa Bangkal Kabupaten Seruyan Kalteng kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangkaraya.

Dalam sidang pembacaan eksepsi terhadap terdakwa masih membuat kerluarga korban dan kuasa hukum belum puas, karena ada beberapa hal yang belum terungkap dan masih dikejar oleh keluarga korban.

Tim Kuasa Hukum korban bernama Gijik beri tanggapan terkait hasil sidang eksepsi terhadap terdakwa Iptu Anang Tri Wahyu atau ATW, Selasa (2/4/2023).

Kuasa Hukum Korban, Sandi Primajaya mengatakan, hasil sidang eksepsi sangat jauh dari yang diharapkan oleh pihak korban.

“Dalam pembacaan eksepsi, terbukti terdapat perintah untuk bidik kepalanya dan AK persiapan,” terangnya.

Ia mengungkapkan, bahwa ada perintah saat menjalankan tugas pengamanan di PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP).

“Dalam pembacaan eksepsi, bahwa pihak terdakwa mengakui bahwa ada perintah untuk melakukan tindakan tersebut,” terang kuasa hukum.

Baca juga: NEWS VIDEO, Penasehat Hukum Warga Bangkal Seruyan Kecewa, Pasal Unsur Pembunuhan Tak Masuk Dakwaan

Sandi mengatakan, bahwa pihak Kejasaan Negeri pun harus bisa mencari siapa yang memerintahkan hal tersebut.

“Kami tentu ingin mendorong agar maksimalnya Pasal 340 KUH Pidana Juncto Pasal 338 KUH Pidana terhadap terdakwa,” ujarnya.

Dirinya pun berharap, bahwa pasal tersebut dapat digunakan sehingga terdakwa dapat mengungkapkan siapa yang memerintahkannya.

“Langkah selanjutnya, kami sudah bersurat pada Komisi Yudisial untuk terus mengawasi proses peradilan ini,” tutup Sandi Primajaya. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved