Demo Sidang Penembakan Bangkal

Humas PN Palangkaraya Temui Massa Aksi dan Minta Pihak Keluarga Ikuti Proses Sidang Berlangsung

Humas PN Palangkaraya, Hotma EP Sipahutar temui massa aksi mengawal sidang eksepsi terdakwa, agar pihak keluarga untuk mengikuti dan proses sidang

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Tribun Kalteng/Pangkan Putra Bangel
Humas PN Palangkaraya, Hotma EP Sipahutar saat menemui massa aksi saat sidang eksepsi terdakwa Iptu Anang Tri Wahyu, Selasa (2/4/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Humas PN Palangkaraya, Hotma EP Sipahutar temui massa aksi mengawal sidang eksepsi terdakwa penembakan warga Desa Bangkal Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (2/4/2024).

Aksi demo berlangsung di Jalan Diponegoro, Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Massa aksi melakukan demo berharap adanya keadilan bagi korban penembakan, yakni Gijik (35).

Selain itu, keberatan atas pasal yang didakwakan kepada terdakwa Iptu Anang Tri Wahyu.

“Kami sangat menghargai para massa aksi dan kami dari pihak pengadilan mengikuti sesuai aturan yang berlaku,” terang Humas PN Palangkaraya, Hotma EP Sipahutar.

Dirinya mengatakan, telah dilaksanakan sidang eksepsi oleh Majelis Hakim yang bertugas terkait perkara terdakwa Iptu Anang Tri Wahyu atau ATW.

“Sidang eksepsi akan disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa Iptu Anang Tri Wahyu dihadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Hotma.

Humas PN Palangkaraya pun menjelaskan, terkait perubahan pasal dari Pasal 351 KUH Pidana, Pasal 359 KUH Pidana, dan Pasal 360 KUH Pidana, mengenai penganiayaan.

Diubah menjadi Pasal 340 KUH Pidana Juncto Pasal 338 KUH Pidana.

Baca juga: BREAKING NEWS - Massa Aksi Kembali Geruduk PN Palangkaraya saat Sidang Penembakan Warga Bangkal

Baca juga: Massa Aksi Tuntut Terdakwa Iptu ATW Dihukum Berat pada Sidang Eksepsi di PN Palangkaraya

“Terkait pasal yang didakwa, saya rasa disebut keberatan, sehingga Jaksa punya hak untuk menyampaikan tanggapannya,” terang Humas PN Palangkaraya.

Hotma mengatakan, bahwa tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi pun akan disampaikan pada pimpinan.

Dia mengatakan, bahwa apapun keputusannya harus menghormati proses persidangan yang masih berjalan.

“Tentu poin kami menghargai seluruh jalannya persidangan mulai dari pembacaan dakwaan hingga putusan oleh Majelis Hakim. Saya juga menegaskan bahwa sidang ini terbuka dan dapat disaksikan untuk umum,” tutup Hotma EP Sipahutar. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved