Demo Sidang Penembakan Bangkal

Keluarga Korban Kecewa Usai Sidang Eksepsi, Amvariyanto: Nyawa Dibalas Nyawa

Keluarga almarhum Gijik kecewa atas hasil sidang eksepsi terhadap terdakwa Iptu Anang Tri Wahyu, ancam keluarga korban akan menangkap sendiri terdakwa

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Tribun Kalteng/Pangkan Putra Bangel
Keluarga korban, Ambariyanto saat meluapkan kekecewaannya usai sidang eksepsi terdakwa Iptu Anang Tri Wahyu di Pengadilan Negeri Palangkaraya, Selasa (2/4/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Keluarga almarhum Gijik kecewa atas hasil sidang eksepsi terhadap terdakwa Iptu Anang Tri Wahyu atau ATW, Selasa (2/4/2024).

Keluarga Korban, Ambariyanto mengatakan keberatan atas pasal yang didakwakan terhadap terdakwa. Ia menegaskan dari pihak korban akan menangkap sendiri terdakwa.

“Kami tetap meminta agar Pasal 340 KUH Pidana juncto Pasal 338 KUH Pidana diterapkan, apa bila tidak diterapkan, maka kami akan mengambil tindakan sendiri,” ujarnya.

“Biarkan nyawa dibalas nyawa, karena yang menjadi korban pun cacat seumur hidup dan yang meninggal tidak akan bangkit kembali,” tegas keluarga korban.

Ambariyanto mengatakan situasi di Desa Bangkal, Seruyan saat ini masih simpang siur terkait Plasma 20 persen.

“Jangan permainkan kami sebagai masyarakat Desa Bangkal, walau sering dianggap bodoh dan buka hukum, justru kamilah yang perlau diperhatikan oleh pemerintah,” bebernya.

Baca juga: Kuasa Hukum Iptu Anang Tri Wahyu Bacakan Eksepsi di PN Palangkaraya Minta Perkara Dihentikan

Baca juga: BREAKING NEWS - Massa Aksi Kembali Geruduk PN Palangkaraya saat Sidang Penembakan Warga Bangkal

Baca juga: Humas PN Palangkaraya Temui Massa Aksi dan Minta Pihak Keluarga Ikuti Proses Sidang Berlangsung

Dirinya pun meminta aparat penegak hukum agar tidak sewenang-wenang terhadap masyarakat kecil.

“Apa bila tidak ada kebijakan dan keadilan dari Kejaksaan, maka kami akan mengerahkan massa yang lebih banyak,” ancam keluarga korban.

Terdakwa Iptu Anang Tri Wahyu saat keluar dari ruang sidang dan masuk ke mobil tahanan Pengadilan Negeri Palangkaraya, Selasa (2/4/2024).
Terdakwa Iptu Anang Tri Wahyu saat keluar dari ruang sidang dan masuk ke mobil tahanan Pengadilan Negeri Palangkaraya, Selasa (2/4/2024). (Tribun Kalteng/Pangkan Putra Bangel)

Dirinya pun mengungkapkan kekecewaannya terkait pembacaan sidang eksepsi terdakwa Iptu Anang Tri Wahyu.

“Dalam eksepsi mereka bilang masyarakat duluan yang menyerang, itu tidak benar. Mereka yang lebih dulu menembakan gas air mata, tidak ada peringatan sebelumnya. Kami punya bukti,” tutup Ambariyanto. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved