Demo Sidang Penembakan Bangkal

Kuasa Hukum Iptu Anang Tri Wahyu Bacakan Eksepsi di PN Palangkaraya Minta Perkara Dihentikan

Pengadilan Negeri Palangkaraya melaksanakan sidang eksepsi bagi terdakwa Iptu Anang Tri Wahyu kuasa hukum minta perkara dihentikan

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Tribun Kalteng/Pangkan Putra Bangel
Iptu Anang Tri Wahyu saat mengenakan rompi oranye menuju mobil Tahanan Pengadilan Negeri Palangkaraya pasca sidang eksepsi, Selasa (2/4/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Pengadilan Negeri Palangkaraya melaksanakan sidang eksepsi bagi terdakwa Iptu Anang Tri Wahyu atau ATW, Jalan Diponegoro, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (2/4/2024).

Tim Kuasa Hukum terdakwa ialah Ketua, Kompol A Mustofa, serta anggota Kuasa Hukum AKP Irwan, Aipda Fathur Rozy, Aipda Petra Nubri, dan Briptu Matias Andrean.

Massa aksi saat melakukan orasi di depan Pengadilan Negeri Palangkaraya, Selasa (2/4/2024).
Massa aksi saat melakukan orasi di depan Pengadilan Negeri Palangkaraya, Selasa (2/4/2024). (TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN B)

Perkara Iptu Anang Tri Wahtu masuk dalam nomor register perkara PDM-50/PLANG/03/2024 dan dalam perkara pidana Nomor: 55/Pid.B/2024 PN.PIK.

Untuk diketahui, Iptu Anang Tri Wahyu diduga merupakan terdakwa penembakan terhadap almarhum Gijik (35) warga Desa Bangkal Seruyan.

Iptu Anang Tri Wahyu didakwa dengan Pasal 351 KUH Pidana, Pasal 359 KUH Pidana, dan Pasal 360 KUH Pidana, mengenai penganiayaan.

“Kami tim kuasa hukum menjelaskan bahwa surat dakwaan terhadap terdakwa Iptu Anang Tri Wahyu tidak jelas,” terang Kuasa Hukum, Kompol A Mustofa saat membacakan eksepsi.

Selain itu, pihak kuasa hukum terdakwa pun meminta untuk dakwaan dibatalkan.

Baca juga: Humas PN Palangkaraya Temui Massa Aksi dan Minta Pihak Keluarga Ikuti Proses Sidang Berlangsung

Baca juga: BREAKING NEWS - Massa Aksi Kembali Geruduk PN Palangkaraya saat Sidang Penembakan Warga Bangkal

Baca juga: Kapolda Kalteng Enggan Komentar Belum Ditemukan Pemberi Komando Penembakan Warga Bangkal

“Menyatakan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Iptu Anang Tri Wahyu batal demi hukum,” terang Kompol A Mustofa.

Ia pun menyatakan, demi hukum memerintahkan kepada JPU untuk segera menghentikan Perkara penyidangan yang diajukan.

“Serta meminta untuk merehabilitasi hak-hak terdakwa sebagai warga negara Indonesia,” ujarnya.

“Demikian eksepsi keberatan diajukan dihadapan yang mulia majelis hakim. Atas perhatian eksepsi yang diajukan kami ucapkan terima kasih,” tutup Kompol A Mustofa. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved