Demo Sidang Penembakan Bangkal
Kuasa Hukum Iptu Anang Tri Wahyu Bacakan Eksepsi di PN Palangkaraya Minta Perkara Dihentikan
Pengadilan Negeri Palangkaraya melaksanakan sidang eksepsi bagi terdakwa Iptu Anang Tri Wahyu kuasa hukum minta perkara dihentikan
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Pengadilan Negeri Palangkaraya melaksanakan sidang eksepsi bagi terdakwa Iptu Anang Tri Wahyu atau ATW, Jalan Diponegoro, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (2/4/2024).
Tim Kuasa Hukum terdakwa ialah Ketua, Kompol A Mustofa, serta anggota Kuasa Hukum AKP Irwan, Aipda Fathur Rozy, Aipda Petra Nubri, dan Briptu Matias Andrean.
Perkara Iptu Anang Tri Wahtu masuk dalam nomor register perkara PDM-50/PLANG/03/2024 dan dalam perkara pidana Nomor: 55/Pid.B/2024 PN.PIK.
Untuk diketahui, Iptu Anang Tri Wahyu diduga merupakan terdakwa penembakan terhadap almarhum Gijik (35) warga Desa Bangkal Seruyan.
Iptu Anang Tri Wahyu didakwa dengan Pasal 351 KUH Pidana, Pasal 359 KUH Pidana, dan Pasal 360 KUH Pidana, mengenai penganiayaan.
“Kami tim kuasa hukum menjelaskan bahwa surat dakwaan terhadap terdakwa Iptu Anang Tri Wahyu tidak jelas,” terang Kuasa Hukum, Kompol A Mustofa saat membacakan eksepsi.
Selain itu, pihak kuasa hukum terdakwa pun meminta untuk dakwaan dibatalkan.
Baca juga: Humas PN Palangkaraya Temui Massa Aksi dan Minta Pihak Keluarga Ikuti Proses Sidang Berlangsung
Baca juga: BREAKING NEWS - Massa Aksi Kembali Geruduk PN Palangkaraya saat Sidang Penembakan Warga Bangkal
Baca juga: Kapolda Kalteng Enggan Komentar Belum Ditemukan Pemberi Komando Penembakan Warga Bangkal
“Menyatakan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Iptu Anang Tri Wahyu batal demi hukum,” terang Kompol A Mustofa.
Ia pun menyatakan, demi hukum memerintahkan kepada JPU untuk segera menghentikan Perkara penyidangan yang diajukan.
“Serta meminta untuk merehabilitasi hak-hak terdakwa sebagai warga negara Indonesia,” ujarnya.
“Demikian eksepsi keberatan diajukan dihadapan yang mulia majelis hakim. Atas perhatian eksepsi yang diajukan kami ucapkan terima kasih,” tutup Kompol A Mustofa. (*)
Iptu Anang Tri Wahyu
Pengadilan Negeri Palangkaraya
Kota Palangkaraya
Desa Bangkal Seruyan
TribunBreakingNews
RunningNews
Demo Sidang Penembakan Bangkal
| NEWS VIDEO, Aktor Pemberi Perintah Menembak Masih Misterius, Kuasa Hukum Korban Minta Diungkap |
|
|---|
| NEWS VIDEO, Ancam Tangkap Sendiri Terdakwa, Keluarga Korban Kecewa Sebut Nyawa Harus Dibayar Nyawa |
|
|---|
| Keluarga Korban Kecewa Usai Sidang Eksepsi, Amvariyanto: Nyawa Dibalas Nyawa |
|
|---|
| Sidang Eksepsi Iptu ATW, Kuasa Hukum Korban Minta Siapa Pemberi Perintah Nembak Harus Dicari |
|
|---|
| Humas PN Palangkaraya Temui Massa Aksi dan Minta Pihak Keluarga Ikuti Proses Sidang Berlangsung |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.