Berita Kotim

Kapolda Kalteng Enggan Komentar Belum Ditemukan Pemberi Komando Penembakan Warga Bangkal

Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto enggan berkomentar terkait belum ditemukannya pemberi komando penembakan warga Bangkal Seruyan Kalteng

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
Kapolda Kalteng Djoko Poerwanto saat melakukan kunjungan kerja ke Sampit, Kotim, Rabu (27/3/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Pihak keluarga korban Gijik tragedi berdarah penembakan warga Bangkal Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng), hingga saat ini terus mencari keadilan.

Walaupun sudah digelar sidang perdana di Pengadilan Negeri Palangkaraya, dengan 1 terdakwa bernama Iptu Anang Tri Wahyu atau ATW sebagai pelaku penembakan.

Namun keluarga mengganggap hal tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan hukum termasuk pasal-pasal yang disangkakan untuk terdakwa.

Bahkan saat inipun, pihak keluarga mempertanyakan pemberi komando pada tragedi tersebut belum ditemukan dan belum dinyatakan bersalah.

Padahal tegas kuasa hukum keluarga Gijik, Sandi Jaya Prima, berdasarkan bukti video yang beredar di masyarakat dan hasil pemeriksaan oleh penyidik Polda Kalteng warga yang diperiksa menyampaikan bahwa ada perintah yang disampaikan menggunakan pengeras suara.

Berdasarkan video yang beredar tersebut sempat terdengar "Ak persiapan, bidik kepalanya bidik kepalanya," begitu perintah yang diucapkan melalui pengeras suara.

"Tetapi pada 26 Maret 2024 sidang perdana yang dilaksanakan di PN Palangkaraya hanya satu orang yang dihadapkan di muka persidangan," ujar Sandi saat dikonfirmasi Tribunkalteng.com, Kamis (28/3/2024).

Peristiwa penembakan warga Desa Bangkal, Seruyan pada 7 Oktober 2023 yang mengakibatkan Gijik meninggal dunia.

Juga ada korban selamat bernama Taufik yang mengalami luka berat dan berdasarkan keterangan dokter RSUD Murjani Sampit, kondisi Taufik tidak bisa pulih atau cacat seumur hidup.

Sementara untuk Iptu Anang Tri Wahyu sendiri kata Sandi, didampingi oleh penasehat hukumnya dari Bidkum Polda Kalteng.

"Kami menganggap telah terjadi konflik kepentingan, sebab mereka yang menyelidiki, meyidik, menetapkan tersangka dan melimpahkan ke kejaksaan dan mereka juga yang membela tersangkanya," lanjut Sandi.

Hal tersebut juga semakin membuat kuasa hukum menilai bahwa Polda Kalteng tidak serius mengungkap kasus ini karena hanya menetapkan satu orang tersangka.

Berdasarkan bukti video ada perintah tembak dan terjadi penembakan. Menurut Sandi seharusnya tersangka lebih dari satu orang.

Baca juga: NEWS VIDEO, Penasehat Hukum Warga Bangkal Seruyan Kecewa, Pasal Unsur Pembunuhan Tak Masuk Dakwaan

Baca juga: BREAKING NEWS, Sidang Perdana Kasus Bangkal Seruyan Diwarnai Aksi Demo Depan PN Palangkaraya

Baca juga: Kapolda Kalteng Dilaporkan ke Ombudsman Terkait Kasus Bangkal, Dugaan Maladministrasi

Sementara itu, Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto saat ditanyakan mengenai hal tersebut, tak banyak berkomentar terkait pemberi komando penembakan pada warga Bangkal.

"Bantu doa, semoga kondisi bisa lebih baik," ucap singkat Djoko saat kunjungan kerja ke Sampit, Kotim pada Rabu (27/3/2024).

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved