Berita Kotim
Kapolda Kalteng Enggan Komentar Belum Ditemukan Pemberi Komando Penembakan Warga Bangkal
Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto enggan berkomentar terkait belum ditemukannya pemberi komando penembakan warga Bangkal Seruyan Kalteng
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Pihak keluarga korban Gijik tragedi berdarah penembakan warga Bangkal Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng), hingga saat ini terus mencari keadilan.
Walaupun sudah digelar sidang perdana di Pengadilan Negeri Palangkaraya, dengan 1 terdakwa bernama Iptu Anang Tri Wahyu atau ATW sebagai pelaku penembakan.
Namun keluarga mengganggap hal tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan hukum termasuk pasal-pasal yang disangkakan untuk terdakwa.
Bahkan saat inipun, pihak keluarga mempertanyakan pemberi komando pada tragedi tersebut belum ditemukan dan belum dinyatakan bersalah.
Padahal tegas kuasa hukum keluarga Gijik, Sandi Jaya Prima, berdasarkan bukti video yang beredar di masyarakat dan hasil pemeriksaan oleh penyidik Polda Kalteng warga yang diperiksa menyampaikan bahwa ada perintah yang disampaikan menggunakan pengeras suara.
Berdasarkan video yang beredar tersebut sempat terdengar "Ak persiapan, bidik kepalanya bidik kepalanya," begitu perintah yang diucapkan melalui pengeras suara.
"Tetapi pada 26 Maret 2024 sidang perdana yang dilaksanakan di PN Palangkaraya hanya satu orang yang dihadapkan di muka persidangan," ujar Sandi saat dikonfirmasi Tribunkalteng.com, Kamis (28/3/2024).
Peristiwa penembakan warga Desa Bangkal, Seruyan pada 7 Oktober 2023 yang mengakibatkan Gijik meninggal dunia.
Juga ada korban selamat bernama Taufik yang mengalami luka berat dan berdasarkan keterangan dokter RSUD Murjani Sampit, kondisi Taufik tidak bisa pulih atau cacat seumur hidup.
Sementara untuk Iptu Anang Tri Wahyu sendiri kata Sandi, didampingi oleh penasehat hukumnya dari Bidkum Polda Kalteng.
"Kami menganggap telah terjadi konflik kepentingan, sebab mereka yang menyelidiki, meyidik, menetapkan tersangka dan melimpahkan ke kejaksaan dan mereka juga yang membela tersangkanya," lanjut Sandi.
Hal tersebut juga semakin membuat kuasa hukum menilai bahwa Polda Kalteng tidak serius mengungkap kasus ini karena hanya menetapkan satu orang tersangka.
Berdasarkan bukti video ada perintah tembak dan terjadi penembakan. Menurut Sandi seharusnya tersangka lebih dari satu orang.
Baca juga: NEWS VIDEO, Penasehat Hukum Warga Bangkal Seruyan Kecewa, Pasal Unsur Pembunuhan Tak Masuk Dakwaan
Baca juga: BREAKING NEWS, Sidang Perdana Kasus Bangkal Seruyan Diwarnai Aksi Demo Depan PN Palangkaraya
Baca juga: Kapolda Kalteng Dilaporkan ke Ombudsman Terkait Kasus Bangkal, Dugaan Maladministrasi
Sementara itu, Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto saat ditanyakan mengenai hal tersebut, tak banyak berkomentar terkait pemberi komando penembakan pada warga Bangkal.
"Bantu doa, semoga kondisi bisa lebih baik," ucap singkat Djoko saat kunjungan kerja ke Sampit, Kotim pada Rabu (27/3/2024).
| Kasus Makanan Dikeluhkan di Sekolah Rakyat Sudah 2 Kali, Evaluasi Vendor dan Catat Siswa Alergi |
|
|---|
| Penanganan Buaya Bukan Lagi Wewenang BKSDA tapi KKP |
|
|---|
| Diamanahi untuk Dijaga, Karyawan 51 Tahun Lakukan Tindakan tak Senonoh pada Anak di Kotim |
|
|---|
| Viral Pengendara Motor Gendong Orangutan di Sampit Kalteng, BKSDA Ambil Langkah |
|
|---|
| AKBP Muhammad Fadli Jabat Kepala BNK Kotim |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.