Mata Lokal Memilih

Jelang Pemilu 2024 Jaga Netralitas 10 Gaya Foto ASN Dilarang, Diantaranya 2 Jari Hingga Bentuk Metal

Jelang Pemilu 2024, pemerintah mengatur aturan terkait netralitas ASN termasuk gaya foto diunggah ke media sosial diantaranya 2 jari hingga telepon

Editor: Sri Mariati
Instragram Kominfo Jateng
10 gaya foto yang dilarang untuk ASN menjelang Pemilu 2024. 

Kemudian, dalam Pasal 87 Ayat 4 huruf c disebutkan bahwa PNS dapat diberhentikan secara tidak dengan hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Larangan bagi ASN dalam pemilu

Tak hanya itu saja, ketentuan tersebut juga telah diatur dalam Pasal 255 di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berikut beberapa poin yang diatur di dalamnya:

- PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

- PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri secara tertulis.

- PNS yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberhentikan dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan pengunduran diri PNS yang bersangkutan.

- PNS yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.

- PNS yang menjadi anggota dan/ atau pengurus partai politik diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terhitung mulai akhir bulan PNS yang bersangkutan menjadi anggota dan/ atau pengurus partai politik.

Sementara itu, dalam Pasal 5 (huruf N) di PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dukungan tersebut dengan cara:

- Ikut kampanye

- Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS

- Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain

- Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara

- Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye

- Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat

- Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

"Apabila ditemukan pelanggaran netralitas, silakan laporkan kepada instansi dan sanksi akan diproses berdasarkan PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Menggunakan tools SBT (Sistem Berbagai Terintegrasi)," pungkasnya.

Bolehkah ASN terjun ke politik?

Kemudian, dilansir dari akun resmi Instagram @bkngoidofficial (8/9/2023), disebutkan bahwa ASN tidak boleh terjun ke dunia politik.

Kecuali jika sudah melepaskan ikatannya sebagai ASN, baik itu PNS ataupun PPPK.

Hal ini lantaran, ASN harus memiliki sikap netral dan tidak berpihak kepada partai politik manapun.

Berdasarkan Pasal 12 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, ketidaknetralan ASN akan berpengaruh pada perannya dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, terutama dalam pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik.

Baca juga: Baliho Sosialisasi Marak Jelang Pemilu 2024, Pj Bupati Kobar Minta Bacaleg Taat Bayar Retribusi

"UU Nomor 5 Tahun 2014 juga jelas mengamanatkan kepada ASN untuk bebas dari bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Ini termasuk melarang ASN menjadi anggota dan/atau pengurus partai (Pasal 255, PP Nomor11 Tahun 2017 tentang Manajemen)," terang BKN.

Merujuk PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020, ASN harus mengundurkan diri apabila terlibat dalam partai politik atau bahkan ketika ditetapkan sebagai calon legislatif.

Apabila statusnya masih ASN, namun menjadi anggota atau pengurus partai politik, maka bisa diberhentikan secara tidak hormat bagi PNS dan pemutusan hubungan kerja secara tidak dengan hormat untuk PPPK.

Selain itu, ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif atau terjun ke politik secara langsung wajib mengundurkan diri secara tertulis.

"Tapi ingat, selama proses pemberhentian belum disahkan, ASN masih wajib menjalankan profesi dan tugasnya," lanjut BKN.

Selain itu yang perlu diketahui, dalam Pasal 254 Ayat 2 PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 juga menyebutkan bahwa pernyataan pengunduran diri yang sudah diterima tidak dapat ditarik kembali. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul 10 Pose Foto ASN yang Dilarang Jelang Pemilu 2024, Termasuk Saranghaeyo hingga Jari Metal

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved