Mata Lokal Memilih

Jelang Pemilu 2024 Jaga Netralitas 10 Gaya Foto ASN Dilarang, Diantaranya 2 Jari Hingga Bentuk Metal

Jelang Pemilu 2024, pemerintah mengatur aturan terkait netralitas ASN termasuk gaya foto diunggah ke media sosial diantaranya 2 jari hingga telepon

Editor: Sri Mariati
Instragram Kominfo Jateng
10 gaya foto yang dilarang untuk ASN menjelang Pemilu 2024. 

- Pose membentuk simbol "ok" dengan tiga jadi diangkat.

Baca juga: Alokasi Kursi dan Pembagian Dapil DPRD Kapuas pada Pemilu 2024: Dapil 5 Kursi Terbanyak, 3 Terkecil

Sebaliknya, ASN bisa tetap berpose saat di foto dengan mengepalkan tangan atau menangkupkan kedua jemari membentuk simbol hati.

ASN Tidak Boleh "Like, Share, dan Komen" Unggahan Capres, Ini Kata BKN

Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK dilarang untuk memberikan komentar di unggahan capres dan cawapres 2024.

Hal itu untuk menjaga netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Disebutkan bahwa aturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

"SKB ini ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Komisi ASN, dan Badan Kepegawaian Nasional BPKN)," tulis unggahan instagram @mood.jakarta pada Minggu (24/9/2023).

Hingga Senin (25/9/2023) siang, unggahan tersebut sudah disukai sebanyak 11.742 kali dan mendapatkan lebih dari 300 komentar dari warganet.

Lantas, benarkah ASN dilarang untuk menyukai dan berkomentar di media sosial peserta pemilu 2024?

Penjelasan BKN

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengkonfirmasi, ASN dilarang untuk memberikan dukungan mereka dalam bentuk apapun untuk peserta pemilu 2024.

Hal itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terbagi menjadi dua jenis yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Pasal 1 Ayat 5 dijelaskan manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (25/9/2023).

Sementara itu, pada Pasal 9 Ayat 2 juga disebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

"Jadi sudah jelas dalam penjelasan saya di atas, kalau ada ASN yang like apakah dia netral? Tidak kan," terang Nur Hasan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved