Kapuas Memilih
Alokasi Kursi dan Pembagian Dapil DPRD Kapuas pada Pemilu 2024: Dapil 5 Kursi Terbanyak, 3 Terkecil
Alokasi kursi dan pembagian Dapil DPRD Kapuas pada Pemilu 2024 tersebut telah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 06/2023.
TRIBUNKALTENG.COM, KAPUAS - Sebanyak 40 kursi tersedia untuk alokasi Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Adapun pembagian daerah pemilihan (Dapil) DPRD Kapaus pada Pemilu 2024 sebanyak lima dapil.
Alokasi kursi dan pembagian Dapil DPRD Kapuas pada Pemilu 2024 tersebut telah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 06 Tahun 2023.
Baca juga: Komisioner KPU Kapuas Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, Begini Tanggapan Harmain Ibrohim
Sesuai aturan tersebut, Dapil Kapuas 5 memiliki alokasi terbanyak dengan 11 kursi.
Adapun wilayah Dapil 5 meliputi empat kecamatan, di antaranya Kapuas Timur, Kapuas Kuala, Tamban Catur, dan Bataguh.
Alokasi kedua terbanyak terdapat pada Dapil 2 dengan tersedia sembilan kursi.
Dapil 2 Kapuas meliputi tiga kecamatan, yakni Kapuas Barat, Basarang, dan Mantangai.
Sedangkan, alokasi terkecil terdapat pada Dapil Kapuas 3 yang hanya enam kursi.
Namun, jumlah wilayah pada Dapil 3 membawahi lima kecamatan.
Di antaranya Timpah, Kapuas Tengah, Kapuas Hulu, Pasak Talawang, dan Mandau Talawang.
Baca juga: 2 Pejabat Pemprov Kalteng Yang Diusulkan Jadi Pj Bupati, Merupakan Usulan DPRD Kapuas
Berikut Alokasi Kursi dan pembagian Dapil DPRD Kapuas pada Pemilu 2024 Mengacu PKPU 06/2023:
A. Dapil Kapuas 1 : 7 kursi
1. Selat
B. Dapil Kapuas 2 : 9 kursi
1. Kapuas Barat
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.