Kapuas Memilih

Alokasi Kursi dan Pembagian Dapil DPRD Kapuas pada Pemilu 2024: Dapil 5 Kursi Terbanyak, 3 Terkecil

Alokasi kursi dan pembagian Dapil DPRD Kapuas pada Pemilu 2024 tersebut telah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 06/2023.

|
Editor: Haryanto
Kompas.com
Ilustrasi pembagian dapil dan kursi DPRD pada Pemilu 2024. 

TRIBUNKALTENG.COM, KAPUAS - Sebanyak 40 kursi tersedia untuk alokasi Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Adapun pembagian daerah pemilihan (Dapil) DPRD Kapaus pada Pemilu 2024 sebanyak lima dapil.

Alokasi kursi dan pembagian Dapil DPRD Kapuas pada Pemilu 2024 tersebut telah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 06 Tahun 2023.

Baca juga: Komisioner KPU Kapuas Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, Begini Tanggapan Harmain Ibrohim

Sesuai aturan tersebut, Dapil Kapuas 5 memiliki alokasi terbanyak dengan 11 kursi.

Adapun wilayah Dapil 5 meliputi empat kecamatan, di antaranya Kapuas Timur, Kapuas Kuala, Tamban Catur, dan Bataguh.

Alokasi kedua terbanyak terdapat pada Dapil 2 dengan tersedia sembilan kursi.

Dapil 2 Kapuas meliputi tiga kecamatan, yakni Kapuas Barat, Basarang, dan Mantangai.

Sedangkan, alokasi terkecil terdapat pada Dapil Kapuas 3 yang hanya enam kursi.

Namun, jumlah wilayah pada Dapil 3 membawahi lima kecamatan.

Di antaranya Timpah, Kapuas Tengah, Kapuas Hulu, Pasak Talawang, dan Mandau Talawang.

Baca juga: 2 Pejabat Pemprov Kalteng Yang Diusulkan Jadi Pj Bupati, Merupakan Usulan DPRD Kapuas

Berikut Alokasi Kursi dan pembagian Dapil DPRD Kapuas pada Pemilu 2024 Mengacu PKPU 06/2023:

A. Dapil Kapuas 1 : 7 kursi

1. Selat

B. Dapil Kapuas 2 : 9 kursi

1. Kapuas Barat

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved