Berita Palangkaraya

Komisioner KPU Kapuas Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, Begini Tanggapan Harmain Ibrohim

Ketua KPU Provinsi Kalteng Harmain Ibrohim menyampaikan, menghormati proses hukum yangg sedang berlangsung ditetapkan komisioner KPU Kapuas

Penulis: Lidia Wati | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Faturahman
Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Seorang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas berinisial B, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan setempat.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim menyampaikan, menghormati proses hukum yangg sedang berlangsung dan memastikan pelaksanaan tahapan pemilu di Kabupaten Kapuas berjalan sesuai ketentuan.

"Pada dasarnya KPU Provinsi Kalteng menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Terkait tahapan pemilu 2024 yang baru berjalan, kami memastikan pelaksanaan tahapan pemilu di Kapuas tetap berjalan sesuai ketentuan," tegas Harmain Ibrohim kepada Tribunkalteng.com, Selasa (12/7/2022).

Mantan Anggota Komisioner Kota Palangkaraya tersebut mengungkapkan, jika tersangka saat ini sudah diberhentikan sementara oleh KPU Republik Indonesia per tanggal 30 Juni 2022 lalu.

"1 orang anggota KPU Kapuas ini sudah diberhentikan sementara oleh KPU RI per tanggal 30 Juni 2022. Sebelum ditetapkan menjadi tersangka," bebernya.

Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Korupsi KPU Kapuas, Mantan Sekretaris & Komisioner Diberhentikan Sementara

Baca juga: Hasil Audit BPKP Kalteng Perkara Korupsi Dana Pilgub di KPU Kapuas Merugikan Negara 1,6 Miliar

Baca juga: Hasil Penyidikan Dugaan Korupsi KPU Kapuas, Kejaksaan Beberkan Modus & Peran 2 Tersangka

Sebagai informasi, tersangka yang merupakan Komisioner KPU Kapuas periode 2018-2023, yang telah dilakukan pendalaman dalam proses penyidikan.

Tim penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam kegiatan pengadaan APD.

Kejaksaan Negeri Kapuas menyampaikan dalam rilisnya, hasil audit kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.672.685.841.

Lebih lanjut, Ketua KPU Kabupaten Kapuas saat ini dinahkodai Plt Adiresido. Dia ditunjuk melalui mekanissme rapat pleno komisioner dan disepakati bersama. Saat ini masih menunggu SK dari KPU RI. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved