Berita Palangkaraya
2 Pejabat Pemprov Kalteng Yang Diusulkan Jadi Pj Bupati, Merupakan Usulan DPRD Kapuas
DPRD Kapuas mengusulkan 3 nama untuk Pj Bupati setempat, dua diantaranya merupakan Pejabat Pemprov Kalteng.
Penulis: Lidia Wati | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Dua Pejabat Pemprov Kalteng diusulkan untuk menjadi Pj Bupati Kapuas sesuai dengan yang diusulkan oleh DPRD Kapuas.
Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Rusita Murniasih saat ditanyakan terkait hal tersebut , membenarkan usulan Pj Bupati Kapuas oleh DPRD Kabupaten Kapuas tersebut dua diantaranya adalah Pejabat Pemprov Kalteng.
"Jadi nama-nama yang diusulkan untuk Pj Bupati Kapuas oleh pemerintah Kalteng ke pusat sesuai dengan nama-nama yang diusulkan oleh DPRD Kabupaten Kapuas, " ungkapnya, Senin (14/8/2023).
Terkait pengganti Ben Brahim sebagai bupati Kapuas, DPRD setempat mengusulkan tiga calon sebagai penjabat (Pj) bupati.
Baca juga: Gempa Terkini Senin 14 Agustus 2023, Baru Saja Getarkan Kuta Selatan Bali Dengan Magnitudo 3,3 SR
Baca juga: PT Sucofindo Cabang Banjarmasin Buka Lowongan Kerja Minimal Lulusan D3 untuk Posisi Auditor
Baca juga: 2 Pejabat Pemprov Kalteng Diusulkan Jadi Pj Bupati Kapuas Gantikan Ben Brahim yang Segera Disidang
Dua di antara calon yang diusulkan menjadi Pj Bupati Kapuas itu adalah pejabat di Pemprov Kalteng.
Yakni, Sekda Kapuas Septedy, Kepala Satpol PP Kalteng Baru I Sangkai dan Kepala Dinas PUPR Kalteng Erlin Hardi.
"Jadi untuk pengusulan Pj tersebut 3 dari DPRD Kabupaten/Kota, 3 dari Pemerintah Kalteng dan 3 dari Kemendagri," ujarnya.
Ia mengungkapkan untuk usulan Pj tersebut sudah diserahkan kepada pusat pada tanggal 10 Agustus 2023 kemarin.
"Jadi untuk nama-nama yang diusulkan oleh pemerintah Kalteng ada yang sama dan ada yang berbeda dari Kabupaten/Kota yang mengusulkan," ujarnya.
"Terkait nama-nama yang diusulkan oleh pemerintah Kalteng untuk Pj Kapuas kita belum tahu karena langsung diserahkan oleh Gubernur Kalteng," sambungnya.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI telah menerbitkan surat pengusulan penjabat (Pj) kepala daerah kepada setiap daerah yang ada di Indonesia yang masa jabatannya akan berakhir dalam waktu dekat.
Di Kalteng terdapat 10 kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya, satu Kota dan sembilan Kabupaten.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pemerintah menunjuk pj gubernur, pj bupati, dan pj wali kota untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan dilantiknya Gubernur dan/atau Wakil Gubernur, Bupati dan/atau Wakil Bupati, Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota definitif.
Teknis pengusulan pj bupati dan pj wali kota tertuang dalam pasal 9 Permendagri RI Nomor 4 Tahun 2023, yakni pertama, pengusulan pj bupati dan pj wali kota dilakukan oleh Menteri, Gubernur, dan DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota. Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mengusulkan tiga orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan.
Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat mengusulkan tiga orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.