Ben Brahim Segera Disidang

2 Pejabat Pemprov Kalteng Diusulkan Jadi Pj Bupati Kapuas Gantikan Ben Brahim yang Segera Disidang

Sementara terkait pengganti Ben Brahim sebagai bupati Kapuas, DPRD setempat mengusulkan tiga calon sebagai penjabat (Pj) bupati

Penulis: Pangkan B | Editor: Dwi Sudarlan
Instagram Ben Brahim S Bahat
Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istri, Ary Egahni yang segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palangkaraya. 

TRIBUNKALTENG.COM, KAPUAS - Dalam waktu dekat eks Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat segera menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi.

Kepastian segera digelarnya sidang Ben Brahim ini karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melimpahka berkasnya kepada Pengadilan Negeri Tipikor Palangkaraya.

Sementara terkait pengganti Ben Brahim sebagai bupati Kapuas, DPRD setempat mengusulkan tiga calon sebagai penjabat (Pj) bupati.

Dua di antara calon yang diusulkan menjadi Pj Bupati Kapuas itu adalah pejabat di Pemprov Kalteng.

Baca juga: Jaksa KPK: Dalam Waktu Dekat Eks Bupati Kapuas Ben Brahim dan Istri Dibawa ke Palangkaraya

Baca juga: Eks Bupati Kapuas Ben Brahim Segera Disidang di PN Palangkaraya, Ini Laporan Harta Suami Ary Egahni

Baca juga: BREAKING NEWS, Sidang Perdana 16 Agustus, Berkas Ben Brahim dan Ary Egahni Sudah di PN Palangkaraya

Yakni, Sekda Kapuas Septedy, Kepala Satpol PP Kalteng Baru I Sangkai dan Kepala Dinas PUPR Kalteng Erlin Hardi.

Kepada pers di Kuala Kapuas, Jumat (11/8/2023), Ketua DPRD Kapuas Ardiansah mengatakan usulan itu akan disampaikan kepada Kemendagri.

Dia pun berharap Gubernur Kalteng dan Mendagri dapat mengakomosasi usulan DPRD Kapuas tersebut.

"Pertimbangan kami mengusulkan adalah penilaian bahwa mereka mengerti tentang keadaan Kabupaten Kapuas sekarang ini," katanya.

Ardiansah juga menegaskan, masyarakat Kapuas berharap pemimpin mereka ke depan dapat membawa daerah lebih maju tanpa diwarnai adanya kasus korupsi.

"Juga, semoga di masa jabatan Pj Bupati Kapuas yang meski hanya satu tahun dapat mewujudkan infrastruktur jalan yang mulus," ucapnya.

Ben Brahim S Bahat saat menjabat Bupati Kapuas diduga terlibat dalam kasus penerimaan gratifikasi serta  penerimaan biaya dari berbagai dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) kabupaten setempat.

Nilai kerugian dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp 8,7 miliar.

Dalam kasus ini, selain Ben Brahim, terdakwa lain adalah istrinya yang merupakan mantan anggota DPR, Ary Egahny.

Selain melimpahkan berkas dakwaan ke Tipikor Palangkaraya, KPK akan memindahkan penahanan Ben Brahim ke Rutan Palangkaraya.

Sementara Ary Egahni akan dipindahkan penahanannya ke Lapas Perempuan Palangkaraya.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved