Ben Brahim Segera Disidang
2 Pejabat Pemprov Kalteng Diusulkan Jadi Pj Bupati Kapuas Gantikan Ben Brahim yang Segera Disidang
Sementara terkait pengganti Ben Brahim sebagai bupati Kapuas, DPRD setempat mengusulkan tiga calon sebagai penjabat (Pj) bupati
Penulis: Pangkan B | Editor: Dwi Sudarlan
TRIBUNKALTENG.COM, KAPUAS - Dalam waktu dekat eks Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat segera menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi.
Kepastian segera digelarnya sidang Ben Brahim ini karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melimpahka berkasnya kepada Pengadilan Negeri Tipikor Palangkaraya.
Sementara terkait pengganti Ben Brahim sebagai bupati Kapuas, DPRD setempat mengusulkan tiga calon sebagai penjabat (Pj) bupati.
Dua di antara calon yang diusulkan menjadi Pj Bupati Kapuas itu adalah pejabat di Pemprov Kalteng.
Baca juga: Jaksa KPK: Dalam Waktu Dekat Eks Bupati Kapuas Ben Brahim dan Istri Dibawa ke Palangkaraya
Baca juga: Eks Bupati Kapuas Ben Brahim Segera Disidang di PN Palangkaraya, Ini Laporan Harta Suami Ary Egahni
Baca juga: BREAKING NEWS, Sidang Perdana 16 Agustus, Berkas Ben Brahim dan Ary Egahni Sudah di PN Palangkaraya
Yakni, Sekda Kapuas Septedy, Kepala Satpol PP Kalteng Baru I Sangkai dan Kepala Dinas PUPR Kalteng Erlin Hardi.
Kepada pers di Kuala Kapuas, Jumat (11/8/2023), Ketua DPRD Kapuas Ardiansah mengatakan usulan itu akan disampaikan kepada Kemendagri.
Dia pun berharap Gubernur Kalteng dan Mendagri dapat mengakomosasi usulan DPRD Kapuas tersebut.
"Pertimbangan kami mengusulkan adalah penilaian bahwa mereka mengerti tentang keadaan Kabupaten Kapuas sekarang ini," katanya.
Ardiansah juga menegaskan, masyarakat Kapuas berharap pemimpin mereka ke depan dapat membawa daerah lebih maju tanpa diwarnai adanya kasus korupsi.
"Juga, semoga di masa jabatan Pj Bupati Kapuas yang meski hanya satu tahun dapat mewujudkan infrastruktur jalan yang mulus," ucapnya.
Ben Brahim S Bahat saat menjabat Bupati Kapuas diduga terlibat dalam kasus penerimaan gratifikasi serta penerimaan biaya dari berbagai dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) kabupaten setempat.
Nilai kerugian dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp 8,7 miliar.
Dalam kasus ini, selain Ben Brahim, terdakwa lain adalah istrinya yang merupakan mantan anggota DPR, Ary Egahny.
Selain melimpahkan berkas dakwaan ke Tipikor Palangkaraya, KPK akan memindahkan penahanan Ben Brahim ke Rutan Palangkaraya.
Sementara Ary Egahni akan dipindahkan penahanannya ke Lapas Perempuan Palangkaraya.
Jaksa KPK: Dalam Waktu Dekat Eks Bupati Kapuas Ben Brahim dan Istri Dibawa ke Palangkaraya |
![]() |
---|
PN Palangkaraya Serahkan Sidang Bupati Ben Brahim dan Ary Egahni ke Jaksa KPK: Online atau Offline |
![]() |
---|
Bareng Bupati Kapuas, Ary Egahni Segera Jadi Terdakwa, Ini Laporan Kekayaan Istri Ben Brahim |
![]() |
---|
Eks Bupati Kapuas Ben Brahim Segera Disidang di PN Palangkaraya, Ini Laporan Harta Suami Ary Egahni |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Sidang Perdana 16 Agustus, Berkas Ben Brahim dan Ary Egahni Sudah di PN Palangkaraya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.