Ben Brahim Segera Disidang

PN Palangkaraya Serahkan Sidang Bupati Ben Brahim dan Ary Egahni ke Jaksa KPK: Online atau Offline

PN Palangkaraya menyerahkan sepenuhnya proses persidangan tipikor eks Bupati Kapuas Ben Brahim dan istrinya Ary Egahni, baik offline atau online

|
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Instagram Ben Brahim S Bahat
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istri, Ary Egahni yang terjerat tipikor segera disidangkan di PN Palangkaraya. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK  limpahkan berkas perkara esk Bupati Kapuas Ben Brahim dan Anggota DPR RI Ary Egahni ke Pengadilan Negeri atau PN Palangkaraya.

Humas PN Palangkaraya Hotma EP Sipahutar menjelaskan, terkait mekanisme persidangan yang akan dijalani oleh Ben Brahim dan Ary Egahni.

“Terkait persidangan kedua terdakwa, Jaksa Penuntut Umum atau JPU KPK RI yang memiliki kewenangan,” terangnya, Jumat (11/8/2023).

Pihak PN Palangkaraya, masih menunggu keputusan terkait hadir atau tidaknya kedua terdakwa saat persidangan.

 “Kita masih menunggu apakah nanti Ben Brahim dan Ary Egahni akan menjalani sidang secara online atau offline pada Sidang perdana,” ujar Hotma.

Baca juga: Ditahan KPK, Istri Bupati Kapuas Ben Brahim, Ary Egahni Diganti Ujang Iskandar di DPR Dapil Kalteng

Baca juga: Terseret Korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim dan Ary Egahni Lembaga Survei Ini Langsung Bereaksi ke KPK

Pasalnya, Sidang perdana akan dilangsungkan pada Rabu 16 Agustus 2023 mendatang di Pengadilan Tipikor.

“Hal tersebut nanti dapat ditanyakan kepada jaksa penuntut umum, karena mereka yang berhak menghadirkan atau tidaknya terdakwa saat persidangan,” ujar Humas PN Palangkaraya.

Hotma mengungkapkan terkait persiapan khusus jelang sidang pertama Bupati Kapuas dan Anggota DPR RI tersebut.

“Pada prinsipnya, mekanisme persidangan sama saja seperti sidang yang lain, segala sesuatunya pasti akan dipersiapkan dengan matang,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan dalam arti bagaimana layaknya sidang perkara pidana, perdata, dan korupsi yang telah dilaksanakn.

Namun, dikarenakan ini persidangan Tipikor, maka akan disidangkan di ruang Pengadilan Tipikor.

Hingga saat ini pihaknya belum ada persiapan khusus, tergantung nanti kewenangan majelis yang memeriksa.

Keduanya akan menjalani sidang bersama, Ben Brahim dan Ary Egahni karena dalam satu berkas perkara dan satu surat dakwaan.

“Sedangkan untuk penasehat hukum kedua terdakwa masih belum ada, karena masih baru didaftarkan dengan nomor register 17/pidsus-tpk/PN Plk” tutup Hotma EP Sipahutar.

Baca juga: Bareng Bupati Kapuas, Ary Egahni Segera Jadi Terdakwa, Ini Laporan Kekayaan Istri Ben Brahim

Baca juga: BREAKING NEWS, Sidang Perdana 16 Agustus, Berkas Ben Brahim dan Ary Egahni Sudah di PN Palangkaraya

Persidangan akan berlangsung di Pengdilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Seth Adji, Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Rabu (16/8/2023) mendatang.

Keduanya diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI kasus suap pemotongan gaji aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kapuas.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim dan Istrinya Ary Egahni dalam dugaan kasus atau gratifikasi. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved