Ben Brahim Segera Disidang
Jaksa KPK: Dalam Waktu Dekat Eks Bupati Kapuas Ben Brahim dan Istri Dibawa ke Palangkaraya
KPU KPK RI segera menggelar sidang tipikor eks Bupati Kapuas Ben Brahim dan istrinya, keduanya pun segera dibawa ke Palangkaraya
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia atau KPK RI, melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi eks Bupati Kapuas danAnggota DPR RI Ary Egahni Komisi III ke PN Palangkaraya, Kamis (10/8/2023).
Ben Brahim dan Ary Eghani akan menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan Seth Adji, Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Rabu (16/8/2023).
Hal tersebut dibenarkan oleh JPU KPK RI, Zaenurofiq saat menyerahkan berkas perkara.
“Pelimpahan berkas kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Bupati Kapuas Ben Brahim dan Anggota DPR RI Ary Egahni, telah diterima oleh PN Palangkaraya,” terangnya.
Berkas perkara diserahkan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum atau JPU KPK RI.
Baca juga: 3 Kepala Daerah Diciduk KPK, Usai Ben Brahim, Muhammad Adil, Kini Yana Mulyana, Siapa Menyusul?
Baca juga: Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri Ditahan di Rutan KPK Hingga 20 Hari ke Depan
JPU KPK RI mengatakan akan secepatnya membawa kedua terdakwa ke Kota Palangkaraya.
“Kita upayakan dalam seminggu ke depan sebelum ada persidangan berlangsung, kita pindahkan tahanan ke Palangkaraya,” ujarnya.
Keduanya rencananya akan ditahan pada Rutan Kelas IIA Palangkaraya dan Lapas Perempuan Kelas IIA Palangkaraya.
Zaenurofiq menjelaskan, terkait persidangan yang dilakukan di PN Palangkaraya.
“Pertimbangannya ialah terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni masuk dalam wilayah hukum Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan Kabupaten Kapuas masuk dalam wilayah dari Pengadilan Negeri Tipikor dan kejadian tindak pidananya di wilayah hukum Kalteng.
Sehingga pelimpahan berkas dan persidangan akan dilaksanakan di Kota Palangkaraya.
Ia pun menegaskan kembali kasus yang dilakukan oleh Ben Brahim dan istrinya tersebut.
“Keduanya bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan meminta biaya dari masing-masing dinas yang ada di Kabupaten Kapuas,” terangnya.
Baca juga: PN Palangkaraya Serahkan Sidang Bupati Ben Brahim dan Ary Egahni ke JPU KPK RI Online atau Offline
Baca juga: Bareng Bupati Kapuas, Ary Egahni Segera Jadi Terdakwa, Ini Laporan Kekayaan Istri Ben Brahim
Berkas telah dilimpahkan namun masih ada yang perlu dilengkapi, karena ada Panitera sedang melaksanakan sidang.
JPU KPK RI
PN Palangkaraya
Bupati Kapuas Ben Brahim
eks Bupati Kapuas
Anggota DPR RI Ary Egahni
Tribunkalteng.com
Kota Palangkaraya
2 Pejabat Pemprov Kalteng Diusulkan Jadi Pj Bupati Kapuas Gantikan Ben Brahim yang Segera Disidang |
![]() |
---|
PN Palangkaraya Serahkan Sidang Bupati Ben Brahim dan Ary Egahni ke Jaksa KPK: Online atau Offline |
![]() |
---|
Bareng Bupati Kapuas, Ary Egahni Segera Jadi Terdakwa, Ini Laporan Kekayaan Istri Ben Brahim |
![]() |
---|
Eks Bupati Kapuas Ben Brahim Segera Disidang di PN Palangkaraya, Ini Laporan Harta Suami Ary Egahni |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Sidang Perdana 16 Agustus, Berkas Ben Brahim dan Ary Egahni Sudah di PN Palangkaraya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.