Bupati di Kalteng jadi Tersangka
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri Ditahan di Rutan KPK Hingga 20 Hari ke Depan
Setelah ditetapkan jadi tersangka Bupati Kapuas Ben Brahim dan istrinya Ary Eganhi ditahan di rutan gedung KPK selama 20 hari ke depan
TRIBUNKALTENG.COM – Dengan ditetapkannya Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istri Ary Eganhi, yang juga anggota DPR RI dapil Kalimantan Tengah (Kalteng). Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan keduanya selama 20 hari ke depan.
Hal itu disampaikan Pimpinan KPK Johanis Tanak, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (28/3/2023) sore.
“Untuk kedua tersangka akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan,” ucapnya.
Ungkapnya penahanan kedua tersangka sejak 28 Maret hingga 16 April 2023 mendatang.
Diketahui pasangan suami istri ini melakukan dugaan kasus suap atau gratifikasi pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kapuas.
Selain kasus suap, keduanya disebut dengan sengaja meminta, menerima, dan memotong pembayaran tunjangan kepada Pengawai Negeri Sipil (PNS) dan kas umum.
Baca juga: Terungkap Bupati Kapuas Ben Brahim dan Istri Tersangka Korupsi Setelah 2 Kali Pemanggilan oleh KPK
Baca juga: Bupati Kapuas Tersangka, Profil Ben Brahim S Bahat dan Istri Ary Egahni, Gagal Jadi Gubernur Kalteng
Baca juga: Korupsi KUR Rp 2,6 M BRI Palangkaraya, Pimpinan Cabang Tindak Tegas, Pulihkan Kepercayaan Publik
Tindakan itu dilakukan dengan modus seakan-akan para PNS ataupun kas itu berutang kepada bupati dan anggota DPR RI.
“Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara (bupati dan anggota DPR) tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Dari sejumlah suap atau uang yang diterimapun, digunakan keduanya untuk biaya operasional pada Pemilihan Bupati Kapuas, Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah.
Termasuk pula pendanaan keikutsertaan Ary Eganhi S Bahat saat mencalonkan diri anggota legislatif 2019 lalu.
Dalam perjalanan gratifikasi tersebut Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat inipun meminta pihak swasta untuk mengumpulkan massa atau masyarakat, pada pemilihan bupati dan pilgub lalu.
“Termasuk pula pemberian izin lokasi perkebunan kepada pihak swasta di Kapuas juga diduga sejumlah uang,” terang Johanis Tanak.
Termasuk pula untuk membiayai dua lembaga survei nasional dari sumber suap tersebut. Namun itu akan ditindaklanjuti setelah fokus pada kasus ini terlebih dahulu.
Baca juga: NEWS VIDEO, Ditetapkan Tersangka Gratifikasi, Ini Kekayaan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat
“Untuk itu akan dilakukan tindaklanjut, namun kami akan fokus terlebih dahulu untuk kedua tersangka ini,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (*)
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat
Ary Egahni Ben Bahat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
kasus suap
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
NasDem Tidak Beri Bantuan Hukum untuk Ary Egahni, Partai Proses PAW Istri Bupati Kapuas Ben Brahim |
![]() |
---|
Terseret Korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim dan Ary Egahni Lembaga Survei Ini Langsung Bereaksi ke KPK |
![]() |
---|
Ary Egahni Salah Satu Kader Terbaik Partai NasDem Kalteng, Hj Faridawaty Mengaku Prihatin dan Sedih |
![]() |
---|
5 Fakta Unik Kasus Bupati Kapuas Ben Brahim: Pamit, Rujab, Harta Setara Nilai Korupsi, Bayar Survei |
![]() |
---|
Terjerat Korupsi, Ary Egahni Mengundurkan Diri dari Partai NasDem, Ini Kata Faridawaty Darlan Atjeh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.