Bupati di Kalteng jadi Tersangka

NasDem Tidak Beri Bantuan Hukum untuk Ary Egahni, Partai Proses PAW Istri Bupati Kapuas Ben Brahim

Ary Egahni menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi bersama sang suami, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat

Editor: Dwi Sudarlan
Istimewa
Anggota DPR RI Dapil Kalteng Ary Egahni Ben Bahat (tengah) saat menyerahkan piagam penghargaan kepada salah satu tenaga kesehatan dalam pelaksanaan vaksinasi di wilayah Kapuas, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Partai NasDem menyatakan tidak akan memberi pendampingan atau bantuan hukum  terhadap kadernya yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ary Egahni Ben Bahat.

Ary Egahni Ben Bahat adalah anggota Komisi III DPR dari Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah (Kalteng).

Dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi bersama sang suami, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat.

Wakil Sekjen DPP Partai NasDem Hermawi Taslim kepada pers di Jakarta, Kamis (30/3/2023), menegaskan partainya tidak akan memberi pendampingan hukum terhadap Ary Egahni dalam menjalani proses hukum.

Baca juga: Ary Egahni Salah Satu Kader Terbaik Partai NasDem Kalteng, Hj Faridawaty Mengaku Prihatin dan Sedih

Baca juga: Ary Egahni Mundur Dari DPR-RI, Nasdem Kalteng Hormati Proses Hukum Yang Dijalani Kadernya

Baca juga: 5 Fakta Unik Kasus Bupati Kapuas Ben Brahim: Pamit, Rujab, Harta Setara Nilai Korupsi, Bayar Survei

Menurut Hermawi Taslim mempersilakan Ary Egahni mencari kuasa khusus secara pribadi.

Ditegaskan dia, Ary Egahni Ben Bahat sudah menyatakan mundur sebelum diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Ary Egahni mundur baik sebagai kader partai maupun anggota DRP.

Hermawi Taslim juga menyatakan setiap kader Partai Nasdem menandatangani pakta integritas sebelum bergabung ke dalam partai.

"Begini, setiap anggota DPR Nasdem pasti menandatangani pakta integritas, berbunyi jika berstatus tersangka dalam perkara korupsi maka yang bersangkutan harus mundur dari DPR," ucapnya.

Sesuai pakta integritas, jika tidak mundur maka kartu tanda anggota (KAT) akan dicabut.

"Artinya status keanggotaan Nasdem dan status DPR-nya gugur. Dalam kasus Bu Ary, hari Senin kemarin dia sudah menyatakan mengundurkan diri dari DPR. Begitu," kata Hermawi.

Selanjutnya, Partai Nasdem akan memproses pergantian antar waktu (PAW) untuk anggota DPR pengganti Ary Egahni.

Sebelumnya, Ketua DPW Partai NasDem Kalteng, Hj Faridawaty Darland Atjeh, juga mengatakan koleganya itu memang sudah mengundurkan diri.

"Permasalahan yang dihadapi terjadi sebelum anggota DPR dari Partai NasDem," ujarnya.

"Kami memang prihatin dengan kondisi ini, namun roda organisasi tetap berjalan seperti biasa," tegas Faridawaty.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved