Bupati di Kalteng jadi Tersangka

5 Fakta Unik Kasus Bupati Kapuas Ben Brahim: Pamit, Rujab, Harta Setara Nilai Korupsi, Bayar Survei

Ada sejumlah fakta unik di balik kasus dugaan korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat

Editor: Dwi Sudarlan
Instagram Ben Brahim S Bahat
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istri, Ary Egahni. Keduanya ditahan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah (Ben Brahim), Ben Brahim S Bahat ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/3/2023) kemarin. 

Selain Ben Brahim S Bahat, KPK juga menahan istri Bupati Kapuas itu, Ary Egahni Ben Bahat.

Perempuan ini adalah anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem.

Ada sejumlah fakta unik di balik kasus dugaan korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat ini.

1. Irup terakhir HUT Kapuas

Seminggu lalu, tepatnya 21 Maret 2023, Ben Brahim menjadi inspektur upacara (Irup) HUT ke-217 Kota Kuala Kapuas dan HUT ke-72 Kabupaten Kapuas yang dipimpinnya.

Saat itu, dengan penuh rasa haru, Ben Brahim mengatakan momen itu adalah irup terakhir bagi dirinya sebagai Bupati Kapuas.

Karena itu dia pamit dan berharap Kabupaten Kapuas semakin maju setelah dirinya lengser sebagai bupati.

Baca Berita Ini

2. Sehari usai meresmikan rumah jabatan (rujab)

Senin 27 Maret 2023 atau sehari sebelum ditahan KPK, Ben Brahim meresmikan rumah jabatan Bupati Kapuas.

Sebenarnya bangunan itu belum seutuhnya jadi terutama sarana prasarana, tetapi Ben Brahim meminta diresmikan dulu.

Dia mengatakan, melengkapi sarana prasarana serta menyelesaikan proses pembangunan rumah jabatan bisa dilakukan setelah peresmian.

Bahkan dia menyebut bisa di tahun-tahun berikutnya.

Baca Artikel ini

Halaman
123
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved