Bupati di Kalteng jadi Tersangka

Terseret Korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim dan Ary Egahni Lembaga Survei Ini Langsung Bereaksi ke KPK

KPK menyatakan sebagian uang hari hasil korupsi Ben Brahim diduga digunakan untuk membayar lembaga survei

Editor: Dwi Sudarlan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istri, Ary Egahni Ben Bahat (keduanya mengenakan rompi oranye) diperlihatkan saat jumpa pers KPK. 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Lembaga survei ini teseret dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi dengan tersangka Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan sang istri, Ary Egahni Ben Bahat.

Pasalnya, KPK menyatakan sebagian uang hari hasil korupsi Ben Brahim diduga digunakan untuk membayar lembaga survei.

Itu dilakukan saat Ben Brahim mencalon sebagai Gubernur Kalteng yang di waktu bersamaan Ary Egahni maju dalam kontestasi anggota DPR.

Salah satu lembaga survei yang bekerja sama dengan Ben Brahim adalah Indikator Politik Indonesia.

Baca juga: Ary Egahni Mundur Dari DPR-RI, Nasdem Kalteng Hormati Proses Hukum Yang Dijalani Kadernya

Baca juga: Ary Egahni Salah Satu Kader Terbaik Partai NasDem Kalteng, Hj Faridawaty Mengaku Prihatin dan Sedih

Baca juga: 5 Fakta Unik Kasus Bupati Kapuas Ben Brahim: Pamit, Rujab, Harta Setara Nilai Korupsi, Bayar Survei

Menyikapi itu, Lembaga Indikator Politik Indonesia menyatakan telah mengirimkan bukti kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal perjanjian kontrak dengan Bupati Kapuas Ben Brahim.

Diketahui memang kedua pihak tersebut menjalin kontrak untuk keperluan survei pada Pilkada 2020 silam.

"Kami juga sudah menyerahkan bukti seperti kontrak dan laporan pekerjaan kami, yakni hasil survei, ke KPK," kata Direktur Indikator Politik Indonesia Fauny Hidayat kepada Tribunnews.com, Kamis (30/3/2023).

Dengan begitu, Fauny memastikan kalau pihaknya akan mendukung seluruh proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di KPK terkait kasus Ben Brahim.

"Indikator mendukung proses penegakan hukum dalam kasus ini," tukas dia.

Sebelumnya, Lembaga survei Indikator Politik Indonesia menanggapi soal adanya kabar dugaan pemberian uang dari Bupati Kapuas Ben Brahim dan istrinya Ary Egahani yang kini menjadi tersangka KPK.

Direktur Indikator Politik Indonesia Fauny Hidayat membeberkan kronologinya terkait hal tersebut.

Di sini Indikator Politik ternyata terlibat kontrak dengan Ben Brahim.

"Menjelang Pilkada serentak 2020, Indikator Politik Indonesia ditunjuk atau percaya sebagai salah satu polster yang direkomendasikan salah satu partai untuk melakukan survei penjaringan bakal calon kepala daerah yang diusung partai tersebut," kata Fauny.

"Ben Brahim, yang saat itu Bupati Kapuas berniat maju sebagai kandidat calon Gubernur Kalimantan Tengah, ingin mendapatkan rekomendasi dari partai bersangkutan," kata dia.

Oleh karena itu, Ben Brahim kata Fauny, meminta kepada Indikator Politik Indonesia untuk memantau pergerakan elektabilitas dan tingkat keterpilihannya melalui survei.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved