Bupati di Kalteng jadi Tersangka

Terungkap Bupati Kapuas Ben Brahim dan Istri Tersangka Korupsi Setelah 2 Kali Pemanggilan oleh KPK

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, dan istrinya Ary Eganhi S Bahat ternyata sudah dilakukan pemanggilan pemeriksaan oleh KPK

Editor: Sri Mariati
Tangkap Layar Youtube KPK
Konferensi pers KPK tentang penetapan tersangka untuk Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat yang juga anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, Selasa (28/3/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM - Fakta baru dari kasus korupsi yang melibatkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, dan istrinya Ary Eganhi S Bahat yang juga anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemanggilan pemerikasaan kepada keduanya sebelum ditetapkan jadi tersangka. Hal itu disampaikan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri.

Dia mengatakan, keduanya sudah tiba di KPK untuk diperiksa dalam kasus suap pemotongan gaji aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kapuas.

"Hari ini keduanya (Bupati Kapuas dan Istrinya) sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan ini merupakan pemanggilan kedua dan saat ini masih menjalani riksa oleh tim penyidik KPK di lantai 2," kata Ali saat ditemui di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: Jumlah Gratifikasi Kasus Korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim dan Ary Eganhi Mencapai Rp 8,7 Miliar

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Kapuas Ben Brahim Batal Huni Rumah Jabatan yang Baru Diresmikan

Ali mengungkapkan, selain melakukan pemeriksaan kedua tersangka, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor Pemerintahan Kabupaten Kapuas.

Tidak hanya kantor Bupati, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor-kantor dinas Kabupaten Kapuas.

Ali mengatakan, bakal menyampaikan perkembangan terbaru jika sudah ada hasil yang diperoleh dari proses penggeledahan.

"Perkembangan akan disampaikan," ucapnya.

 Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istrinya Ary Egahni Ben Bahat dalam dugaan kasus suap atau gratifikasi.

Selain kasus suap, keduanya disebut dengan sengaja meminta, menerima, dan memotong pembayaran tunjangan kepada Pengawai Negeri Sipil (PNS) dan kas umum.

Tindakan itu dilakukan dengan modus seakan-akan para PNS ataupun kas itu berutang kepada bupati dan anggota DPR RI.

“Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara (bupati dan anggota DPR) tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” ujar Ali menjelaskan.

Sementara dalam konferensi pers yang digelar sore tadi di gedung Merah Putih KPK Jumlah gratifikasi tersebut mencapai Rp 8,7 miliar lebih didapat dari berbagai sumber, baik dari SOPD Pemerintah Kabupaten Kapuas, hingga pihak swasta yang ada di Kabupaten Kapuas.

“Mengenai jumlah sekitar Rp 8,7 miliar lebih,” ucap Pimpinan KPK Johanis Tanak, Selasa (28/3/2023) sore.

Baca juga: Penggeledahan Kantor Bupati Kapuas oleh KPK, Hari Ini Ben Brahim Tak Punya Agenda Dinas

Baca juga: Ben Brahim Jadi Irup Terakhir Hari Jadi Kapuas Usai Jabat Bupati 10 Tahun

Dirinya membeberkan, kasus korupsi yang menjerat Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya yang juga anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem mulai dari menerima fasilitas serta sejumlah uang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved