Bupati di Kalteng jadi Tersangka

Bupati Kapuas Tersangka, Profil Ben Brahim S Bahat dan Istri Ary Egahni, Gagal Jadi Gubernur Kalteng

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan sang istri yang merupakan anggota DPR Ary Egahni Ben Bahat ditetapkan sebagai tersangka

Editor: Dwi Sudarlan
Pemkab Kapuas
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat saat menjadi irup Peringatan Hari Jadi ke-217 Kota Kuala Kapuas dan Hari Ulang Tahun ke-72 Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun 2023, di Halaman Kantor Bupati Kapuas, Selasa (21/3/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM - Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan sang istri yang merupakan anggota DPR Ary Egahni Ben Bahat ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/3/2023).

Berikut profil Brahim S Bahat yang pernah gagal menjadi gubernur Kalteng dalam Pilkada 2019.

Baca juga: Harta Kekayaan Ary Egahni, Istri Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, Naik Rp 3.340.404.208

Baca juga: Bupati Kapuas Tersangka Gratifikasi, Ini Laporan Harta Kekayaan Ben Brahim S Bahat

Baca juga: Bupati Kapuas Tersangka, Ini Modus Korupsi Ben Brahim S Bahat, Diduga Libatkan sang Istri

Profil Ben Brahim S Bahat.

Saat ini Ben Brahim S Bahat menjabat Bupati Kapuas untuk kali kedua

Pria yang lahir pada 8 Oktober 1958 ini menjabat Bupati Kapuas pada 2013-2018 dan 2018-2023 saat ini.

Sebelumnya, Ben Brahim S Bahat adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kapuas selama 9 tahun (1998-2007) dan Kepala Dinas PU Kalteng selama 5 tahun (2007-2012).

Pada Pilkada 2020, ia mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Kalteng.

Saat Ben Brahim S Baha yang berpasangan dengan Ujang Iskandar diusung koalisi Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), serta Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Namun, mereka kalah oleh pasangan Sugianto Sabran dan Edy Pratowo.

Pada 2014, Ben Brahim S Bahat pernah terseret dalam kasus suap bancakan DPRD Kapuas yang melibatkan ketua, wakil, serta enam anggota DPRD Kapuas.

Kasus suap sebesar Rp 2,3 miliar ini terkait dengan pembahasan penetapan RPBD Kapuas tahun anggaran 2015 oleh pihak swasta.

Pada 23 Desember 2014, Ben Brahim S Bahat menjalani pemeriksaan hanya sebagai saksi Polda Kalteng.

Pada 9 Februari 2009, dia mengajukan paten kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan judul invensi: Konstruksi Instrumen Tower Sederhana dan Metodanya.

Paten ini diumumkan pada tanggal 29 Oktober 2009 dan diberikan tanggal 29 Juli 2010.

Paten ini berlaku sampai tanggal 9 Februari 2029.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved