Berita Palangkaraya

Korupsi KUR Rp 2,6 M BRI Palangkaraya, Pimpinan Cabang Tindak Tegas, Pulihkan Kepercayaan Publik

Oknum pegawai BRI Palangkaraya terlibat korupsi dana KUR cabang unit di Yos Sudarso, Palangkaraya Rp 2,6 miliar.

Penulis: Lidia Wati | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ghorby Sugianto
Pimpinan Cabang BRI di Palangkaraya, Bobby Bayu Nurzaman. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) KUPEDES, dan Kredit Briguna di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Yos Sudarso, Palangkaraya senilai sekitar Rp 2,6 miliar masuk dalam babak selanjutnya.

Dua oknum tersangka tersebut, yakni Andri Saputra menjabat Customer Service (CS) dan Supriyadi sebagai tenaga pemasaran mikro BRI, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Palangkaraya.

Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, Bangun Dwi Sugiartono menjelaskan, kasus tersebut dilakukan secara fiktif oleh kedua tersangka.

Peminjam yang dilakukan bukan yang sebenarnya mendapatkan pinjaman, namun nama salah satu nasabah dipakai, terus uangnya cair dan diambil oleh tersangka pada tahun 2019 dan 2020.

Tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga: Mantan Kades di Kecamatan Kintap Tala Kalsel, Dituntut 5 Tahun Penjara Perkara Korupsi Dana Desa

Baca juga: Bendahara Desa Ditetapkan Tersangka, Diduga Korupsi APBDes Malenggang Sanggau 2020-2022

Menanggapi itu Pimpinan Cabang BRI Palangkaraya, Bobby Bayu Nurzaman, memberikan konfirmasi telah melakukan PHK terhadap pekerja yang terlibat.

Serta melaporkan dan memproses perbuatan tersangka secara hukum.

"BRI melaporkan kasus ini ke ranah hukum sebagai bagian dari komitmen BRI dalam penerapan Zero Tolerance terhadap setiap tindakan froud," ujarnya, Jumat (10/3/2023).

Menurutnya, Perusahaan BUMN yang dia pimpin menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG), dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya.

Terus berkoordinasi dengan pihak yang berwajib untuk memberikan efek jera kepada pelaku secara transparan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: 6 Tahun DPO, Tim Intelijen Kejagung di Kalsel Tangkap Buronan Korupsi Pembangunan Jembatan di Mahulu

Baca juga: Terdakwa Tipikor Dana Reboisasi di Kubar Divonis 4 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

"Atas kejadian tersebut, BRI memastikan kenyamanan nasabah dan tidak ada nasabah yang dirugikan," pungkasnya.  (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved