Berita Kaltim

Terdakwa Tipikor Dana Reboisasi di Kubar Divonis 4 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Majelis hakim memvonis mantan kepala BPBD Kubar Jenton 4 tahun penjara dendan Rp 200 juta kasus tipikor dana reboisasi TA 2019 Kabupaten Kubar

Editor: Sri Mariati
HO/KEJARI KUBAR
Persidangan kasus korpusi Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi di Kutai Barat. Mantan Kepala BPBD Kabupaten Kutai Barat divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda. 

TRIBUNKALTENG.COM, SENDAWAR – Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) atas Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR) tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kutai Barat, digelar di PN Samarinda, Senin (6/6/2022).

Agenda persidangan kali ini mendengarkan pembacaan putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa mantan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Barat, Jenton

Dalam amar putusan Majelis Hakim terdakwa dinyatakan bersalah terbukti melakukan tipikor dan divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Ketua Majelis Hakim, Muhammad Nur Ibrahim yang memimpin jalannya sidang menegaskan, jika terdakwa tidak dapat mengganti uang denda tersebut maka terdakwa harus bersedia menambah masa hukuman penjara 4 bulan.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jenton anak dari Kupon (alm), oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 Juta.

Baca juga: 58 Personel Polresta Palangkaraya Diturunkan, Amankan Aksi Solidaritas Kinipan di Pengadilan Tipikor

Baca juga: Kades Long Titi Malinau Dituntut 5 Tahun Penjara pada Sidang Dugaan Kasus Tipikor Dana Desa

Dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Muhammad Nur Ibrahim, Selasa (7/6/2022) di Sendawar, Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Selain itu, Jenton juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 35 Juta dan paling lama dibayar satu bulan sebelum kekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk mencari uang pengganti tersebut.

Dengan ketentuan, apa bila tidak memiliki harta yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangi seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," terang Ketua Majelis Hakim.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa yakni 9 tahun penjara.

Karena berdasarkan fakta persidangan, Jenton dinilai melakukan korupsi secara bersama-sama.

Hal itu juga yang membuat hakim mengabaikan dakwaan primair yang dituntut JPU melainkan divonis menggunakan dakwaan subsider.

Baca juga: Terpidana Tipikor Pengadaan Tanah Pelabuhan Kenyamukan Kutim Ditangkap Kejagung & Kejati Kaltim

Sebagiamana diatur dalam Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved