Berita Palangkaraya
58 Personel Polresta Palangkaraya Diturunkan, Amankan Aksi Solidaritas Kinipan di Pengadilan Tipikor
Massa Gerakan Solidaritas Untuk Kinipan (Gerstuk) kembali lakukan aksi damai di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Selasa (31/5/2022).
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Massa yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas Untuk Kinipan (Gerstuk) kembali lakukan aksi damai di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Selasa (31/5/2022).
Penyampaian aspirasi dan mengawal jalannya persidangan Kepala Desa Kinipan, masih berlanjut dengan pengamanan dari pertugas kepolisian.
Aksi damai tersebut berlangsung di depan Gedung Pengadilan Tipikor Kota Palangkaraya, Jalan Seth Adji, Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Aksi damai Gerstuk pun mendapatkan pengawalan dari pihak Polresta Palangkaraya yang mengerahkan cukup banyak personnel lengkap dengan peralatan pengamanan anti huru-hara.
Baca juga: Insiden Penembakan Dalam Pengamanan di Kebun Sawit, Polda Kalbar Evaluasi Personel Lapangan
Baca juga: Rupbasan Palangkaraya Hadapi TPI di Desk Evaluasi Menuju Predikat WBBM
Baca juga: Jelang Idul Adha 1443 H, Stok Hewan Kurban Sapi di Palangkaraya Hanya 600 Ekor, Berkurang Akibat PMK
Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kabag Ops Polresta Palangkaraya, Kompol Alexander Ferdiasanta Sitepu mengatakan aksi damai mendapatkan pengawalan ekstra dari pihak kepolisian.
“Polresta Palangkaraya menerjunkan 58 personel guna mengamankan jalannya aksi damai,” ujarnya, Selasa (31/5/2022).
Ia menambahkan, para personel pun telah diberikan arahan terkait tugas pokok fungsi (Tupoksi) dalam menjalankan tugas.
Hal tersebut dilakukan agar pengamanan aksi damai Gerstuk dapat berjalan lancar dan maksimal.
Kabag Ops pun mempersilahkan rekan-rekan Gerstuk untuk menyampaikan aspirasinya secara santun, tertib, dan tidak memancing keributan.
“Selain tertib saat menyampaikan aspirasi, saya meminta seluruh rekan-rekan aksi damai diharap tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes),” pinta Kompol Alexander.
Gerstuk dilakukan untuk mengawal jalannya persidangan yang menimpa Kepala Desa Kinipan, yakni Wilem Hengki.
Terkait dugaan kasus korupsi dana jalan Desa Kinipan, yang dimana kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Palangkaraya.
Ia menyampaikan, pihak kepolisian menjamin kebebasan berpendapat seluruh peserta aksi damai.

“Pengawalan dilakukan agar aksi damai Gerstuk berjalan aman, lancar, dan tidak mengganggu aktivitas warga lainnya. Selain itu, kami juga menjamin kebebasan rekan-rekan untuk menyampaikan aspirasinya dimuka umum,” tutupnya. (*)