Berita Kaltara
Kades Long Titi Malinau Dituntut 5 Tahun Penjara pada Sidang Dugaan Kasus Tipikor Dana Desa
Kepala desa (kades) Long Titi Malinau, Kalimantan Utara dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, atas kasus dugaan dana desa Long Titi
TRIBUNKALTENG.COM, MALINAU – Kepala desa (kades) Long Titi Malinau, Kalimantan Utara dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, atas kasus dugaan dana desa Long Titi, Kecamatan Sungai Tubu, Malinau.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dana sesa yang menjerat RM (48) Kades Long TIti, Kecamatan Sungai Tubu, Kabupaten Malinau teregitrasi di PN Samarinda dengan nomor perkara 13/PID.SUS-TPK/2022/PN SMR.
Kejaksaan Negeri Malinau menyeret RM ke meja hijau karena diduga menyalahgunakan dana desa tahun anggaran 2019 dan 2020 dalam bentuk kegiatan fiktif.
Saat ini, sidang kasus Kades Long Titi sedang berlanjut di Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda.
Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Daniel Martua Hutagalung melalui Kasi Intelijen, Slamet Riyono menyampaikan progres penanganan perkara tersebut.
Kemarin, Senin, (25/4/2022), Sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum Kejari Malinau.
Baca juga: Bidik Tersangka Baru, Kejari Kutai Barat Kembali Selidiki Tipikor Pengadaan Seragam Sekolah 2017
"Penuntut Umum pada Kejaksan Negeri Malinau telah membacakan Tuntutan Pidana perkara atas nama terdakwa RM di Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda," ujarnya, Selasa (26/4/2022).
Dalam tuntutan pidana tersebut, Jaksa menuntut RM diputus bersalah atas 4 kasus penyelewengan dana desa dalam bentuk kegiatan fiktif.
Yakni pembangunan Puskesmas Pembantu, pengadaan racun rumput, pengadaan material Pustu, dan pengadaan Bahan Bakar Minyak atau BBM Kantor Desa.
RM juga dituntut membayar pidana denda senilai Rp 200 juta subsidair 1 bulan penjara.
Baca juga: Sidang Kades Kinipan di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Saksi Ratno Sebut Adiknya Tersangka
Baca juga: Kasus Korupsi Dana Desa Tersangka Oknum Kades Libas Melawi Diserahkan ke Kejari Sintang
"Dituntut Pidana denda terhadap RM sebesar Rp.200 juta, subsidair 1 bulan Penjara. Dan, agar majelis hakim memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 348,6 juta," katanya.
Penuntut Umum meminta Majelis Hakim memutus RM bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001,
Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah pembacaan Tuntutan Pidana selanjutnya Majelis Hakim memberikan kesempatan Penasihat Hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada persidangan berikutnya hari Senin (9/5/2022). (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Long Titi Malinau, Kades RM Dituntut Jaksa 5 Tahun Penjara, .