Berita Palangkaraya

Sidang Kades Kinipan di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Saksi Ratno Sebut Adiknya Tersangka

Persidangan kasus dugaan korupsi dana desa dengan terdakwa Kades Kinipan Wilem Hengki, menghadirkan saksi baru.

Penulis: Lidia Wati | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com/ Ghorby Sugianto
Terdakwa Kades Kinipan Wilem Hengki dalam kasus dugaan korupsi di pengadilan Tipikor, Palangkaraya 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Persidangan kasus dugaan korupsi dana desa dengan terdakwa Kades Kinipan Wilem Hengki, menghadirkan saksi baru.

Dalam fakta persidangan disebutkan adik Direktur CV Bukit Pendulangan, Dedi Gusmanto sudah menjadi tersangka dalam kasus yang sama. 

Hal itu diungkapkan saksi bernama Ratno, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur CV Bukit Pendulangan yang menggarap proyek jalan usaha tani pahiyan pada tahun 2017.

"Adik saya pun sekarang sudah menjadi tersangka, yang tidak tahu-menahu. Kita sudah kerjakan dengan kerugiaan sangat banyak. Bahkan adik saya sekarang jadi tersangka yang mulia," kata Ratno, Kamis (7/4/2022).

Baca juga: 1 Saksi pada Sidang Dugaan Tipikor Kades Kinipan Wilem Hengki Tak Bisa Jawab Pertanyaan Hakim

Baca juga: Sidang Tipikor Korupsi Dana Desa Kinipan, Emban Mengaku Tidak Anggarkan Proyek di RAPDes 2017

Baca juga: 3 Saksi Dihadirkan di Sidang Dugaan Tipikor Kades Kinipan, Perkuat Terdakwa Tak Melakukan Korupsi

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Palangkaraya, dipimpin oleh ketua Majelis hakim Erhammudin, Ratno membeberkan kerugian yang dialaminya selalu CV. Bukit Pendulangan. 

Yang pertama pekerjaan pembangunan jalan usaha tani pahiyan tahun 2017 dijanjikan dibayar tahun 2018. Kedua, di surat perjanjian kerja sama itu. Hutang desa kinipan sebesar Rp 400 juta tapi dibayarkan 300 jutaan. 

Kerugian ketiga, pekerjaan di tahun 2017 tersebut dikerjakan ulang di tahun 2019.

"Ini tidak saya karang, kalau saya mengarang, saya pulang ke lamandau mati kecelakaan," ungkap Ratno. 

"Ini jujur yang mulia, ada oknum yang mengancam kepala desa, kalau tidak bisa memenjarakan dia. Jangan sebut namanya.  Jadi ini panjang ceritanya," tambahnya. 

Dia pun mempertanyakan adiknya, Dedi Gusmanto yang tidak tahu menahu dan mengalami kerugian malah dijadikan tersangka. 

Sebelumnya dalam fakta persidangan, saksi yang sebagai bendahara desa tahun 2019 bernama Rizka, membayar pekerjaan jalan usaha tani Pahiyan melalui 2 tahap, transfer dan tunai. 

Rizka membayarkan tagihan hutang atas perintah Terdakwa, dimana tahap pertama senilai Rp 186 an juta dan tahap kedua Rp 135 an juta total Rp 320 an juta kepada atas nama Dedi Gusmanto. Disertai bukti kwitansi kepada CV Bukit Pendulangan. 

Sementara itu, JPU Oktober Silaen menuturkan jika dalam fakta persidangan itu, RAB yang dipergunakan selama ini merupakan pesanan terdakwa

"Konsultan bekerja sesuai permintaan, bukan permintaan obeservasi di lapangan. Tapi permintaan dari terdakwa. Menyusun RAB sesuai permintaan terdakwa," terang Okto Silaen. 

Saksi konsultan Tri Veno, diundang oleh terdakwa di desa, meminta membuat RAB sesuai besaran yang diinginkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved