Sidang Kades Kinipan

1 Saksi pada Sidang Dugaan Tipikor Kades Kinipan Wilem Hengki Tak Bisa Jawab Pertanyaan Hakim

Sebanyak 3 saksi yang dihadirkan dari kalangan Pemerintah Kabupaten Lamandau, dan pejabat perangkat desa, di Pengadilan Tipikor Kota Palangkaraya.

Penulis: Lidia Wati | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ghorby Sugianto
Oktober Silaen, JPU dalam kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Kades Kinipan, Willem Hengki, di PN Tipikor Palangkaraya, Kamis (31/3/2022). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Pada persidangan lanjutan dugaan tipikor yang menjerat Kades Kinipan Wilem Hengki terus berlanjut, dengan agenda menghadirkan saksi.

Sebanyak 3 saksi yang dihadirkan dari kalangan Pemerintah Kabupaten Lamandau, dan pejabat perangkat desa, di Pengadilan Tipikor Kota Palangkaraya, Kamis (31/3/2022).

Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan dugaan kasus korupsi, dengan terdakwa Wilem Hengki, Kades Kinipan membeberkan fakta baru.

Persidangan yang digelar dihadiri 3 saksi dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Erhammudin.

Saksi pertama bernama Umar dari Inspektorat Lamandau mengatakan, jika di tahun 2020 jalan usaha tani Pahiyan tidak bisa dilalui meskipun dengan berjalan kaki.

Saat pihaknya turun ke lokasi tersebut untuk melakukan pemeriksaan.

Baca juga: Sidang Tipikor Korupsi Dana Desa Kinipan, Emban Mengaku Tidak Anggarkan Proyek di RAPDes 2017

"Ada fakta baru persidangan yang menarik, tahun 2020 Inspektorat turun, kondisi jalan itu tidak bisa dilalui meski berjalan kaki, silahkan menilai dari asas kebermanfaatan," kata Okto Silaen, JPU, Kamis (31/3/2022).

Kemudian disusul kembali Tim PUPR Lamandau turun ke lapangan pada bulan Agustus tahun 2020. Menemukan jalan itu setengah dapat dilalui kendaraan roda 2, setengahnya lagi kendaraan roda 4.

Roni, Saksi dari PUPR Lamandau dalam kesaksiannya, tidak sependapat terkait pengeluaran RAB jalan usaha tani Pahiyan.

Di mana tim PUPR Lamamdau setelah menganalisa. Jalan usaha tani Pahiyan estimasi biayanya kisaran Rp 50 juta.

"Menurut analisa tim, mengacu pada keterangan yang diberikan seperti itu, karena informasinya sedikit sekali," katanya.

Sedangkan saksi ke tiga Triena merupakan Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Kinipan tahun 2019 saat hadir dalam persidangan.

Baca juga: Eksepsi Kades Kinipan Ditolak Majelis Hakim, JPU Sebut Bentuk Penegakan Pemberantasan Korupsi

Majelis hakim, JPU dan Penasehat hukum kesulitan, karena saksi cenderung tidak bisa menjawab pertanyaan.

Terkait keterangan dari Triena yang sulit memberikan keterangan, pihaknya mengakui tidak bisa meminta keterangan lebih lanjut terkait keterangan saksi tersebut.

“Terkait itu, kata Majelis Hakim saat persidangan kita lah yang menilai, silahkan menilai masing-masing,” kata Ketua Majelis Hakim Erhammudin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved