Berita Palangkaraya
Sidang Tipikor Korupsi Dana Desa Kinipan, Emban Mengaku Tidak Anggarkan Proyek di RAPDes 2017
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa Kinipan di Kabupaten Lamandau di Palangkaraya berlanjut dengan mendengarkan keterangan para saksi.
Penulis: Lidia Wati | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Emban, Eks Kades Kinipan menyetujui pembangunan jalan usaha tani Pahiyan saat diirinya di ujung tanduk masa jabatannya yang bekerja sama dengan CV. Bukit Pendulangan.
Warisan petaka itu diwariskan kepada Kades selanjutnya Wilem Hengki yang sekarang terseret kasus dugaan korupsi yang merugikan negara.
Kasus dugaan korupsi Kades Kinipan Wilem Hengki menghadirkan saksi kembali yaitu Kades Sebelumnya bernama Emban serta 3 saksi lain di Pengadilan Tipikor dipimpin oleh ketua Majelis Erhammudin, Senin (14/3/2022).
Emban merupakan Kades Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) massa jabatan 2011 sampai 2017.
Baca juga: 3 Saksi Dihadirkan di Sidang Dugaan Tipikor Kades Kinipan, Perkuat Terdakwa Tak Melakukan Korupsi
Baca juga: Eksepsi Kades Kinipan Ditolak Majelis Hakim, JPU Sebut Bentuk Penegakan Pemberantasan Korupsi
Baca juga: PH & JPU Nyaris Baku Hantam, Saling Pertahankan Argumen Pada Sidang Dugaan Tipikor Kades Kinipan
Saat dia menjabat, Emban adalah aparatur pemerintahan Desa Kinipan yang menyetujui adanya pembangunan jalan usaha tani Pahiyan melalui rapat khusus desa.
Menurut keterangannya, Jalan usaha tani Pahiyan dengan lebar 8 meter panjang 1300 meter tersebut tidak dianggarkan dalam RAPDes 2017 saat dia menjabat.
Proyek jalan Pahiyan tidak dengan sistem lelang seperti biasanya, namun dengan kesepakatan di rapat khusus yang juga dihadiri perangkat desa dan tokoh desa.
Dirinya menyebutkan, tanggal 7 September 2017 diadakan rapat khusus. Tanggal 8 September diadakan perjanjian dengan CV Bukit Pendulangan.
Setelah kira-kira 2 hari dari perjanjian itu proyek dikerjakan.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp 400 juta untuk proyek tersebut disepakati dalam rapat khusus yang menjadi dasar pembangunan proyek namun tidak ada tanda tangan dalam RAB.
"Setelah selesai (proyek jalan usaha tani Pahiyan) bulan September, CV. Bukit Pendulangan tidak ada memberi laporan secara tertulis dan melaporkan progres pekerjaan," kata Emban.
Eks Kades Kinipan waktu serah Terima jabatan kepada Karya, PJS Kades Kinipan bulan September 2017.
Secara lisan meminta menganggarkan RAPBDes tahun 2018 untuk membayar hutang.
Namun Karya tidak merespon permintaan Emban untuk penganggaran RAPBDes Jalan Pahiyan karena dia menilai bukan kewajibannya dan tidak terakomodir saat musrembang dilaksanakan.
"Waktu saya di Bank Kalteng, berjumpa Ratno (CV. Bukit Pendulangan). beliau meminta memikirkan pekerjaan jalan di tahun 2017, namun saya tidak meresponnya," jelas Karya.