Berita Palangkaraya

Sidang Tipikor Korupsi Dana Desa Kinipan, Emban Mengaku Tidak Anggarkan Proyek di RAPDes 2017

Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa Kinipan di Kabupaten Lamandau di Palangkaraya berlanjut dengan mendengarkan keterangan para saksi.

Penulis: Lidia Wati | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com/ Ghorby Sugianto
Emban, Eks Kades Kinipan saat menghadiri sidang dugaan kasus korupsi yang menyeret Wilem Hengki, Kades Kinipan saat ini di Pengadilan Tipikor, Palangkaraya, Senin (14/3/2022).  

Dalam mengemban jabatan PJS Kades Kinipan, Karya menganggarkan pembangunan gedung PAUD, drainase dan kantor desa. 

Sementara itu, meskipun sejak 2006 berada di Desa Kinipan. Karya mengaku tidak mengetahui adanya pembangunan proyek jalan usaha tani Pahiyan. 

Karya mengetahui setelah ada ribut-ribut kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Wilem Hengki dan adanya Riksus Inspektorat Lamandau. 

Lebih lanjut, Saksi selanjutnya dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lamandau.

Kedua saksi secara umum menyampaikan bahwa tidak ada persoalan atau temuan persoalan mengenai pengelolaan anggaran di Desa Kinipan. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved