Sidang Kades Kinipan

3 Saksi Dihadirkan di Sidang Dugaan Tipikor Kades Kinipan, Perkuat Terdakwa Tak Melakukan Korupsi

Tiga saksi dihadirkan pada persidangan kasus dugaan tipikor Kades Kinipan Wilem Hengki yang digelar di PN Tipikor Palangkaraya, Senin (7/3/2022)

Penulis: Lidia Wati | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ghorby Sugianto
Kades Kinipan saat menemui massa demo yang rela berhujan-hujan mengawal sidang kasus korupsi yang menyeret dirinya di Pengadilan Tipikor, Palangkaraya, Senin (7/3/2022). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret terdakwa Wilem Hengki Kades Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng) masuk babak menghadirkan keterangan para saksi.

Persidangan pada hari Senin (7/3/2022) dipimpin Majelis Ketua Erhammudin serta dihadiri oleh Penasehat Hukum (PH) Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Saksi 3 orang di Pengadilan Tipikor Palangkaraya.

Saksi yang dihadirkan JPU ialah Nuah sebagai Sekretaris Desa Kinipan, Rizka Bendahara Desa Kinipan dan Riswan Kasi Pemerintahan Desa Kinipan.

Para saksi tersebut dicecar berbagai pertanyaan oleh JPU, PH terdakwa dan majelis persidangan, di mana sidang tersebut mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.40 WIB.

Erhammudin menekankan, jika para saksi telah disumpah dan mempunyai konsekuensi yang luar biasa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan kepada terdakwa.

"Pada 2017, dalam musrembang desa membuat kesepakatan yang waktu itu masih Kades Emban untuk membangun jalan usaha tani Pahiyan, dengan nilai kontrak Rp 400 juta, dan belum dibayarkan hingga selesainya masa jabatan Kades Emban," kata Nuah, Senin (7/3/2022).

Baca juga: Eksepsi Kades Kinipan Ditolak Majelis Hakim, JPU Sebut Bentuk Penegakan Pemberantasan Korupsi

Baca juga: PH & JPU Nyaris Baku Hantam, Saling Pertahankan Argumen Pada Sidang Dugaan Tipikor Kades Kinipan

Kontrak senilai Rp 400 juta dihitung kembali oleh pihak Desa Kinipan melalui konsultan, penghitungan tersebut muncul nominal senilai Rp 350 juta.

Selisih Rp 50 juta itu membuat kontraktor menggugat pihak Desa Kinipan.

Jalan Pahiyan mulanya memiliki lebar setapak (setengah meter) lalu dalam musrembang desa, diusulkan pembangunan jalan selebar 8 meter dengan panjang 1.300 meter.

Nuah menyebutkan, jika pembangunan Jalan Pahiyan pada 2017 menggunakan alat berat eksavator 1 unit dan selesai 2017.

Namun tidak ada laporan tertulis selesainya pembangunan pada tahun tersebut.

Menurutnya yang sama melalui kesepakatan musrembang menyepakati adanya anggaran untuk Jalan Pahiyan.

Namun keterangan adanya anggaran pembangunan Jalan Pahiyan Desa Kinipan berbeda dengan di BAP yang menyebutkan tidak dianggarkan.

"Begini pak saya kan lupa dengan BAP itu, dan memberikan keterangan seingat saya," tutur Nuah.

Keterangan yang berbeda dari BAP tersebut membuat Majelis Ketua Erhammudin kembali mempertegaskan yang mana yang benar, Nuah pun mengiyakan keterangan adanya dianggarkan jalan Pahiyan 2017.

Baca juga: Kades Kinipan Ajukan Eksepsi, PH Terdakwa Sebut Dakwaan Pembayaran Proyek Jalan 2017 Tak Diuraikan

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved