Sidang Kades Kinipan

3 Saksi Dihadirkan di Sidang Dugaan Tipikor Kades Kinipan, Perkuat Terdakwa Tak Melakukan Korupsi

Tiga saksi dihadirkan pada persidangan kasus dugaan tipikor Kades Kinipan Wilem Hengki yang digelar di PN Tipikor Palangkaraya, Senin (7/3/2022)

Penulis: Lidia Wati | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ghorby Sugianto
Kades Kinipan saat menemui massa demo yang rela berhujan-hujan mengawal sidang kasus korupsi yang menyeret dirinya di Pengadilan Tipikor, Palangkaraya, Senin (7/3/2022). 

Nuah Sekretaris Desa Kinipan, yang menjabat sejak tahun 2006 hingga sekarang juga mengatakan, jika pembayaran yang dijanjikan ke CV Bukit Pendulanga 2018 tidak terbayar sepeserpun karena habisnya anggaran desa.

Sehingga pada 2019 saat terdakwa Wilem Hengki menjabat Kades dibawa ke musrembang kembali untuk pembayaran hutang kepada CV Bukit Pendulangan.

Dalam hendak membayar hutang tersebut terdakwa berkonsultasi kepada instansi daerah terkait, apakah pembayaran tersebut dapat dilaksanakan dan mendapat jawaban jika tidak merugikan negara bisa dibayarkan.

"Ada penekanan saat CV Bukit Pendulangan menagih, beliau mengatakan kepada terdakwa jika tidak membayar akan mengobrak-abrik atau menghancurkan jalan Pahiyan," teran Nuah.

Lebih lanjut Bendahara Desa Rizka yang menjabat 2018 menuturkan dalam persidangan tersebut dirinya sudah membayar pekerjaan jalan Pahiyan melalui 2 tahap, transfer dan tunai.

Rizka membayarkan tagihan hutang atas perintah terdakwa, di mana tahap pertama senilai Rp 186 an juta dan tahap kedua Rp 135 lebih juta total Rp 320 an juta kepada atas nama Dedi Gusmanto.

Pembayaran tersebut disertakan bukti-bukti kwitansi kepada CV Bukit Pendulangan.

Hal senada juga dikatakan Riswan Kasi Pemerintahan Desa Kinipan dalam keterangan sebagai saksi kasus korupsi Kades Kinipan.

Jika ada pembangunan jalan Pahiyan Desa Kinipan 2017. karena anggaran habis, pihak Desa Kinipan tidak bisa membayar tagihan pembangunan jalan tersebut.

Sehingga tahun 2019 baru dibayarkan melalui kesepakatan di musrembang Desa Kinipan dan anggaran Desa. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved