Sidang Kades Kinipan
PH & JPU Nyaris Baku Hantam, Saling Pertahankan Argumen Pada Sidang Dugaan Tipikor Kades Kinipan
Sidang ke empat dugaan tipikor Kades Kinipan Wilem Hengki berjalan dramatis, nyaris saja Kuasa hukum terdakwa dan JPU terlibat baku hantam usai sidang
Penulis: Lidia Wati | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Suasana tegang mewarnai jalannya sidang ke empat kasus dugaan tipikor dengan terdakwa Wilem Hengki Kades Kinipan.
Penasehat Hukum (HP) Aryo Nugroho Waluyo terdakwa Wilem Hengki, dengan salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlibat cekcok dan nyaris baku hantam, di luar ruang sidang saat sesi wawancara.
"Mereka mempertanyakan kenapa terdakwa Wilem Hengki tidak lapor ke kejaksaan, saat di luar ruang persidangan," kata Aryo, Senin (21/2/2022).
Menurut Aryo pihaknya tidak mengiyakan kewajiban lapor ke ke kejaksaan. Sedangkan menurut JPU, mengacu pada surat penetapan tanggal 14 Februari 2022 ada pertimbangan hakim.
Bahwa penahanan kota terhadap terdakwa di Palangkaraya untuk wajib lapor sewaktu-waktu tertentu sebagaimana ditentukan oleh JPU.
Baca juga: Terdakwa Kades Kinipan Dialihkan Tahanan Kota, Kuasa Hukum Optimistis Dakwaan Dibatalkan
Sehingga hal tersebut menyulut emosi kedua pihak terlibat cekcok dan hampir baku hantam jika tidak dilerai.
Cekcok yang dimulai pihak JPU, mengenai tidak melapornya terdakwa ke JPU dalam kewajiban terdakwa Wilem Hengki.
Saat persidangan sudah terlihat suasana sudah panas, dengan keterlambatan terdakwa Wilem Hengki masuk persidangan.
Serta dua kali JPU mengajukan 5 saksi dihadirkan secara online ditolak kuasa hukum terdakwa.
Dalam sidang ke empat tersebut pun majelis hakim tidak mempertimbangkan eksepsi yang diajukan oleh PH terdakwa Wilem Hengki.
Baca juga: Bantah Dugaan Kriminalisasi & Kasus Lingkungan Kades Kinipan, Ini Penjelasan JPU
"Jujur kami kecewa keputusan majelis hakim tidak mempertimbangkan eksepsi yang kami ajukan satu pun namun kami tetap menghormati," ujar Aryo.
Sidang pun akan berlanjut pada persidangan selanjutnya, yang di agendakan dua minggu kedepan dilanjutkan sebagai perkara bersama menghadirkan 5 saksi secara tatap muka.
Dalam penilaian Aryo keputusan Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Majelis Erhammudin terkesan tidak objektif dan menimbulkan keraguan.
Sementara JPU Okto Samuel Silaen menegaskan, jika terdakwa murni kesalahan pribadi tidak ada keterkaitan dengan lingkungan dan perjuangan masyarakat adat Kinipan.
Baca juga: Sidang Perdana Kades Kinipan Wilem Hengki dengan Agenda Pembacaan Dakwaan JPU
Menurutnya, hadirnya massa ratusan yang menggeruduk pengadilan tipikor tidak mempengaruhi pihaknya mempertahankan dakwaan.
"Kita buktikan saja nanti di persidangan kami juga punya hak," tutup Okto. (*)