Sidang Kades Kinipan

1 Saksi pada Sidang Dugaan Tipikor Kades Kinipan Wilem Hengki Tak Bisa Jawab Pertanyaan Hakim

Sebanyak 3 saksi yang dihadirkan dari kalangan Pemerintah Kabupaten Lamandau, dan pejabat perangkat desa, di Pengadilan Tipikor Kota Palangkaraya.

Penulis: Lidia Wati | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ghorby Sugianto
Oktober Silaen, JPU dalam kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Kades Kinipan, Willem Hengki, di PN Tipikor Palangkaraya, Kamis (31/3/2022). 

Sementara itu, Parlin B Hutabarat, Penasehat Hukum terdakwa, mengatakan jika dalam persidangan tersebut diakui adanya pengerjaan jalan usaha tani Pahiyan di tahun 2017.

Baca juga: Bantah Dugaan Kriminalisasi & Kasus Lingkungan Kades Kinipan, Ini Penjelasan JPU

"Dia mengakui, pembayaran 2019 adalah terkait dengan 2017. Makanya dibilang fiktif itu, bukan pekerjaannya tidak ada tapi pembayarannya tidak ada ditahun 2017," kata Parlin.

Dia menambahkan jika pekerjaan jalan usaha tani Pahiyan di tahun 2017, Inspektorat Lamandau juga mengakui pekerjaan tersebut 100 persen selesai tapi belum dibayarkan.

Posisi terdakwa, merupakan Kades Kinipan yang baru, lalu ditagih hutang oleh CV Bukit Pendulangan. "Tidak dibayar salah, dibayar jadi begini," terangnya.

Penasehat Hukum terdakwa pun juga akan menguji keterangan saksi kedepannya, jika membuat jalan sepanjang 1,3 Km hanya membutuhkan Rp 50 juta. Karena dia menilai itu tidak logis.  (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved