Berita Palangkaraya

Sidang Kades Kinipan di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Saksi Ratno Sebut Adiknya Tersangka

Persidangan kasus dugaan korupsi dana desa dengan terdakwa Kades Kinipan Wilem Hengki, menghadirkan saksi baru.

Penulis: Lidia Wati | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com/ Ghorby Sugianto
Terdakwa Kades Kinipan Wilem Hengki dalam kasus dugaan korupsi di pengadilan Tipikor, Palangkaraya 

Yang pertama sebesar Rp 400 juta. Namun saksi tidak sanggup membuat pertanggung jawaban RAB. Sanggupnya Rp 350 juta, itu pun dengan mencakup 2 pekerjaan. Pertama pembuatan jalan baru dan pembersihan di tahun 2019.

Terdakwa Wilem Hengki menanggapi persidangan itu, Dia lebih yakin jika kasus yang membelitnya itu diada-adakan.

"Dengan dihadirkan saksi hari ini Saya lebih yakin. Jika kasusnya megada-ada. Tentunya ada kaitannya dengan perjuangan masyarakat adat laman kinipan dalam hak-haknya," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved