Berita Kaltim
Terdakwa Tipikor Dana Reboisasi di Kubar Divonis 4 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Majelis hakim memvonis mantan kepala BPBD Kubar Jenton 4 tahun penjara dendan Rp 200 juta kasus tipikor dana reboisasi TA 2019 Kabupaten Kubar
Untuk diketahui, Jenton dan Adriani didakwa telah menggunakan anggaran kegiatan program pencegahan kebakaran hutan dan lahan untuk kegiatan pembuatan pemasangan dan sosialisasi rambu-rambu.
Juga buat papan peringatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan, yang berasal dari DBHDR Tahun Anggaran 2019 di luar dari perencanaan.
Perbuatan Kedua terdakwa merugikan Keuangan Negara sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor: 19/ LHP/ XXI/11/ 2021 tanggal 03 November 2021 sejumlah Rp 1.336.376.019.
Baca juga: Kejari Tahan Tiga Tersangka Dugaan Tipikor Pembangunan MTs Maarif NU di Putussibau
Majelis Hakim juga memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa Jenton dan kuasa hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
"Apakah ada tanggapan terhadap Putusan ini?" tanya Ketua Majelis Hakim.
"Belum ada keputusan Yang Mulia," jawab Jenton yang mengikuti sidang secara berani tersebut. "Berarti Pikir-Pikir ya" sebut Ketua Majelis Hakim. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Eks Kepala BPBD Kubar Divonis 4 Tahun Penjara, Korupsi Dana Reboisasi di Kutai Barat, .