Berita Kalbar
Kejari Tahan Tiga Tersangka Dugaan Tipikor Pembangunan MTs Ma'arif NU di Putussibau
Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Rabu (9/3/2022) melakukan penahanan tiga orang tersangka dugaan kasus tindakan pidana korupsi ke Rutan Putussibau.
TRIBUNKALTENG.COM, KAPUAS HULU - Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Rabu (9/3/2022) melakukan penahanan tiga orang tersangka dugaan kasus tindakan pidana korupsi (Tipikor) pembangunan MTs Ma'arif NU Kapuas Hulu, ditahan ke Rutan Putussibau..
Sebelumnya, tiga orang tersangka tersebut yaitu, DA, AB, dan IDP, hanya sebagai tahanan kota atau wajib lapor, pada saat ditangani oleh pihak Kepolisian.
Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmanto menyatakan, tiga orang tersangka ini akan ditahan sementara di Rutan Putussibau selama 20 hari, dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak.
"Selain menahan tiga orang tersangka, kami juga sudah mengamankan barang bukti dokumen, dan barang bukti lainnya," ujarnya kepada wartawan, di Kejari Kapuas Hulu.
Baca juga: Harga Cabai di Palangkaraya Tembus Rp 100.000 per Kilogram, Setiap Hari Naik Rp 10.000
Baca juga: Pedagang Diringkus Saat Ingin Transaksi, Personel Satres Narkoba Polres Kotim Sita 4,63 Gram Sabu
Baca juga: Satreskrim Polres Kotim Temukan Fakta Baru Meninggalnya Hotma Hutauruk, Diduga Korban Pembunuhan
Ketiga tersangka dijerat pasal pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 perubahan atas Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi, dengan hukum maksimal 20 tahun, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Anggaran pembangunan yang diduga dikorupsi adalah, bersumber dari APBD Kalbar, dengan total anggaran sebesar Rp 6 miliar. Kerugian negara setelah di audit sebesar Rp2,7 miliar pada Tahun Anggaran 2018. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Tersangka Kasus Tipikor Pembangunan MTs Ma'arif NU Kapuas Hulu Ditahan ke Rutan Putussibau