Berita Kotim
Pedagang Diringkus Saat Ingin Transaksi, Personel Satres Narkoba Polres Kotim Sita 4,63 Gram Sabu
Satresnarkoba Polres Kotim mengamankan tersangka pengedar sabu, yakni seorang pria berinisial ZA (45) merupakan seorang pedagang.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT -Satresnarkoba Polres Kotim mengamankan tersangka pengedar sabu, yakni seorang pria berinisial ZA (45) merupakan seorang pedagang.
Petugas meringkus ZA di Perumahan Jalan Pembina Gang Cendrawasih, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim), AKBP Sarpani melalui Kasat Resnarkoba Polres Kotim, AKP I Made Rudia membenarkan telah menangkap ZA yang berprofesi sebegai pedagang.
“Berdasarkan laporan dari warga, tersangka berencana akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Pembina depan Gang Cendrawasih,” ujarnya, Senin (7/3/2022).
Baca juga: Pria Asal Sampit Ditangkap Satresnarkoba Polres Kotim, Miliki 3,25 Gram Sabu & 4 Pil Ekstasi
Baca juga: Jenazah Dengan Luka Mengenaskan Ditemukan di Jalan Poros Desa Tumbang Koling Kotim
Baca juga: Hendak Edarkan Sabu, Seorang Pria Warga Ketapang Sampit Dibekuk Satresnarkoba Polres Kotim
Personel yang bertugas pun melakukan pengintaian terhadap pelaku.
Tersangka ZA berhasil diamankan oleh petugas saat sedang menunggu di depan Gang Cendrawasih.
Setelah berhasil diamankan tanpa perlawanan, tersangka pun digeledah oleh petugas.
“Hasil penggeledahan pada tersangka, petugas mengamankan 14 bungkus plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,63 Gram,” ujar AKP I Made.
“Selain sabu, petugas mengamankan 1 buah tas selempang, 1 buah dompet warna coklat, dan 1 buah handpone dari tas milik pelaku,” tambahnya.
Kasat Reskrim juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor bewarna merah, dengan nomor polisi (Nopol) KH 4416 LT yang digunakan oleh tersangka.
Pelaku dan barang bukti pun langsung diamankan dan dibawa oleh petugas Satresnarkoba ke Polres Kotim.
Petugas pun melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka ZA.
Kini pelaku telah menjalankan hukuman atas perbuatannya mengedarkan barang haram jenis sabu.
Ia pun telah dijatuhkan hukuman akibat perbuatannya tersebut.
“Tersangka ZA dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP I Made Rudia. (*)
Tenggelam di Sungai Mentaya Saat Menjala Ikan, Warga Sebamban Kotim Ditemukan Tak Bernyawa |
![]() |
---|
NEWS VIDEO, Bau Tumpukan Sampah di PPM Sampit Menusuk Hidung, Pembeli Ogah Berbelanja |
![]() |
---|
KTP Jadi Pengganti BPJS, Warga Kotim Bisa Berobat di Pusat Pelayanan Kesehatan Cukup Pakai KTP |
![]() |
---|
Mall Pelayanan Publik Kotim Diresmikan, Halikinnor Berharap Optimalkan Pelayanan Bagi Masyarakat |
![]() |
---|
Sampah Menumpuk di PPM Sampit, Berhari-hari Tak Diangkut Hingga Timbul Bau Menyengat |
![]() |
---|