Berita Kaltim
6 Tahun DPO, Tim Intelijen Kejagung di Kalsel Tangkap Buronan Korupsi Pembangunan Jembatan di Mahulu
Buronan Kejari Kutai Barat017 lalu berinisial S (45) akhirnya tertangkap, setelah 6 tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)
TRIBUNKALTENG.COM, SENDAWAR- Buronan Kejari Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim) 2017 lalu berinisial S (45) akhirnya tertangkap, setelah 6 tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Diketahui tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan jembatan Sungai Tikah di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).
S ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) saat berada di wilayah Banjar Baru, Provinsi Kalimantan Selatan pada Rabu (25/1/2023) malam.
Sebelumnya, pria kelahiran 1978 itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kutai Barat (Kubar) pada tahun 2017, lantaran diduga melakukan korupsi proyek pembangunan jembatan Sungai Tikah di Kabupaten Mahakam Ulu.
Berdasarkan hasil pengembangan petugas, S melarikan diri ke Kalimantan Selatan sejak 2018. Bahkan, S memiliki KTP di Kampung Banderang Kabupaten Tapin.
Baca juga: Mantan Kades di Kecamatan Kintap Tala Kalsel, Dituntut 5 Tahun Penjara Perkara Korupsi Dana Desa
Baca juga: Polres Tabalong Buru Pelaku Utama Korupsi Pengadaan Tanah Jadi DPO, 1 Orang Jalani Proses Hukum
"S diamankan karena saat dipanggil sebagai tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Kutai Barat, yang bersangkutan tidak beritikad baik memenuhi panggilan, sehingga dimasukkan dalam DPO" ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan pers yang diterima Kejari Kubar, Jumat (27/1).
Sebelum kabur ke luar Provinsi Kalimantan Timur, S berdomisili di RT 03 Kelurahan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat.
Kini pelarian S selama kurang lebih 6 tahun berhasil diendus tim intelejen Kejaksaan hingga akhirnya dibekuk pada Rabu malam sekitar Pukul 22.00 WITA.
"Tersangka S yang telah masuk dalam DPO Kejari Kutai Barat tersebut dibekuk petugas di tempat persembunyiannya, Perumahan Fitria Residen,” ucap Ketut.
Setelah mati langkah dan tak berkutik lagi dari jeratan tim petugas Intelijen Kejagung, tersangka S barulah mulai bersikap kooperatif.
"Setelah berhasil diamankan, tersangka dibawa ke Rutan Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk dititipkan sementara, sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Penyidik Kejari Kutai Barat,” katanya.
Adapun proyek jembatan Tikah di Mahulu dibangun tahun 2015 menggunakan APBD Mahulu sebesar Rp 4,9 miliar.
Baca juga: Penanganan Proses Hukum 4 Kasus Korupsi Anggaran Dana Desa 2022 Dilanjutkan Kejari Malinau
Baca juga: Rugikan Negara Rp 753 Juta, Kejari Banjar Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Irigasi Mandiangin
Saat itu, Kejari Kubar menduga terjadi korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp 2 miliar.
Sementara itu, Kepala Kejari Kutai Barat Bayu Pramesti mengaku akan segera menjemput yang bersangkutan dari Banjarmasin untuk dibawa ke Kutai Barat.
"Iya benar, nanti akan segera kami jemput secepatnya," tegas Bayu saat dikonfirmasi Jumat sore (27/1/2023).
Dia dan tim Kejagung juga mengimbau kepada seluruh tersangka yang masuk dalam DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Buronan Kejaksaan Negeri Kutai Barat Dibekuk Tim Intelijen Kejagung di Kalsel Setelah 6 Tahun DPO ,
Kabupaten Mahakam Ulu
pembangunan jembatan Sungai Tikah
Kejari Kutai Barat
DPO
Kalimantan Selatan
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Banjir Menenggelamkan Mahakam Ulu Kaltim Paling Besar Terparah Sepanjang Sejarah, Aktivitas Lumpuh |
![]() |
---|
Hilang 4 Hari Usai Alami Laka, Kades Kubar Kaltim Ditemukan Selamat Kondisi linglung dan Haus |
![]() |
---|
Pesut Mahakam Jantan Bernama Four Ditemukan Mati di Muara Kaman Kukar, Desak Perda Konservasi |
![]() |
---|
Terungkap Tabiat Keseharian Pelaku Pembunuh 1 Keluarga di Babulu Laut PPU, Miliki Hobi Tak Wajar |
![]() |
---|
Dulu Viral Dikira Tukang Sapu, Kini Camat Anis Siswantini Dapat Jabatan Jadi Kasatpol PP Samarinda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.