Berita Kaltim

6 Tahun DPO, Tim Intelijen Kejagung di Kalsel Tangkap Buronan Korupsi Pembangunan Jembatan di Mahulu

Buronan Kejari Kutai Barat017 lalu berinisial S (45) akhirnya tertangkap, setelah 6 tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)

Editor: Sri Mariati
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Penangkapan buron pelaku kasus tindak pidana korupsi pembangunan jembatan di Mahakam Ulu, Kaltim. 

TRIBUNKALTENG.COM, SENDAWAR- Buronan Kejari Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim) 2017 lalu berinisial S (45) akhirnya tertangkap, setelah 6 tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Diketahui tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan jembatan Sungai Tikah di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).

S ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) saat berada di wilayah Banjar Baru, Provinsi Kalimantan Selatan pada Rabu (25/1/2023) malam.

Sebelumnya, pria kelahiran 1978 itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kutai Barat (Kubar) pada tahun 2017, lantaran diduga melakukan korupsi proyek pembangunan jembatan Sungai Tikah di Kabupaten Mahakam Ulu.

Berdasarkan hasil pengembangan petugas, S melarikan diri ke Kalimantan Selatan sejak 2018. Bahkan, S memiliki KTP di Kampung Banderang Kabupaten Tapin.

Baca juga: Mantan Kades di Kecamatan Kintap Tala Kalsel, Dituntut 5 Tahun Penjara Perkara Korupsi Dana Desa

Baca juga: Polres Tabalong Buru Pelaku Utama Korupsi Pengadaan Tanah Jadi DPO, 1 Orang Jalani Proses Hukum

"S diamankan karena saat dipanggil sebagai tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Kutai Barat, yang bersangkutan tidak beritikad baik memenuhi panggilan, sehingga dimasukkan dalam DPO" ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan pers yang diterima Kejari Kubar, Jumat (27/1).

Sebelum kabur ke luar Provinsi Kalimantan Timur, S berdomisili di RT 03 Kelurahan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat.

Kini pelarian S selama kurang lebih 6 tahun berhasil diendus tim intelejen Kejaksaan hingga akhirnya dibekuk pada Rabu malam sekitar Pukul 22.00 WITA.

"Tersangka S yang telah masuk dalam DPO Kejari Kutai Barat tersebut dibekuk petugas di tempat persembunyiannya, Perumahan Fitria Residen,” ucap Ketut.

Setelah mati langkah dan tak berkutik lagi dari jeratan tim petugas Intelijen Kejagung, tersangka S barulah mulai bersikap kooperatif.

"Setelah berhasil diamankan, tersangka dibawa ke Rutan Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk dititipkan sementara, sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Penyidik Kejari Kutai Barat,” katanya.

Adapun proyek jembatan Tikah di Mahulu dibangun tahun 2015 menggunakan APBD Mahulu sebesar Rp 4,9 miliar.

Baca juga: Penanganan Proses Hukum 4 Kasus Korupsi Anggaran Dana Desa 2022 Dilanjutkan Kejari Malinau

Baca juga: Rugikan Negara Rp 753 Juta, Kejari Banjar Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Irigasi Mandiangin

Saat itu, Kejari Kubar menduga terjadi korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp 2 miliar.

Sementara itu, Kepala Kejari Kutai Barat Bayu Pramesti mengaku akan segera menjemput yang bersangkutan dari Banjarmasin untuk dibawa ke Kutai Barat.

"Iya benar, nanti akan segera kami jemput secepatnya," tegas Bayu saat dikonfirmasi Jumat sore (27/1/2023).

Dia dan tim Kejagung juga mengimbau kepada seluruh tersangka yang masuk dalam DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Buronan Kejaksaan Negeri Kutai Barat Dibekuk Tim Intelijen Kejagung di Kalsel Setelah 6 Tahun DPO ,

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved