Berita Kalbar

Bendahara Desa Ditetapkan Tersangka, Diduga Korupsi APBDes Malenggang Sanggau 2020-2022

Seorang bendahara di Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sanggau menetapkan BS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBDes Malenggang tahun 2020-2022. BS sebagai bendahara Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. 

TRIBUNKALTENG, SANGGAU -Seorang bendahara di Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat ditetapkan sebagai tersangka.

BS sebagai bendara di Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Penetapan sebagai tersangka tindak pidana korupsi  tersebut diungkapkan, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sanggau Kalimantan Barat.

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sanggau menetapkan BS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBDes Malenggang tahun 2020-2022.

Baca juga: Jenazah Bayi Mengapung di Sungai Puting Tapin, Sempat Dikira Boneka, Warga Langsung Memakamkan

Baca juga: Kota Palangkaraya Sudah Jadi Pasar Peredaran Narkoba, Warga Diminta Kerjasama Turut Berantas

Baca juga: Gelar Simulasi Penanganan Kebakaran di RSIA Yasmin, Polresta Palangkaraya Lakukan Pendampingan

BS sebagai bendahara Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

"Tersangka BS menggunakan dana DD/ADD dengan cara mengambil dana SILPA tahun 2020 sampai dengan 2022 untuk kepentingan pribadi, dengan cara BS sebagai bendahara tidak menyimpan Dana SILPA tersebut dalam rekening desa di bank, melainkan tersangka jadikan dana stai di brankas bendahara desa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Anton Rudiyanto melalui Kasi Intelijen Kejari Sanggau, Adi Rahmanto, Kamis 2 Maret 2023.

Dikatakannya, tersangka sengaja membuat laporan seolah data tersebut masih tersimpan dalam bentuk cash di brankas Desa Malenggang. Tersangka melakukan perbuatannya dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2022 dan telah dilakukan penghitungan kerugian negara sementara sejumlah Rp.437.000.000.

"Berdasarkan pertimbangan, kepada yang bersangkutan telah memenuhi dua alat bukti yang sah, sehingga Kejaksaan Negeri Sanggau telah menetapkan saudara BS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Apbdes Malenggang tahun 2020 sampai dengan 2022," jelasnya.

khbofmk;mffr
Tersangka BS saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Sanggau, Kalbar, Kamis 2 Maret 2023. TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/KEJARI SANGGAU

Kepada tersangka dikenakan pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Ketika dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka yang bersangkutan didampingi oleh penasehat hukumnya yaitu Munawar Rahim. Saat ini pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih berjalan, dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat didalam pengelolaan keuangan Apbdes Malenggang tahun 2020-2022," pungkasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau Tetapkan BS Bendahara Desa Malenggang Sebagai Tersangka

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved