Berita Kalbar

Kisah Pilu Bocah 7 Tahun di Kalbar Korban Asusila Ayah Tiri dan Kakek dan Tetangga Hingga Idap PMS

Kisah pilu anak perempuan 7 tahun yang menjadi korban tindak pidana asusila auah tiri dan kakeknya di Kalbar, hingga idap penyakit menular seksual

Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
Ilustrasi, bocah 7 tahun di Kalbar menjadi korban tindak asusila oleh ayah tiri hingga mengidap penyakit menular seksual. 

TRIBUNKALTENG.COM. PONTIANAK – Kisah pilu dialami anak perempuan berumur 7 tahun di Kalimantan Barat (Kalbar). Dirinya menjadi korban tindak pidana asusila yang dilakukan ayah tiri, kakek dan tetangganya sendiri.

Mirisnya lagi, akibat rudapaksa yang dilakukan para pelaku berkali-kali tersebut sang bocah juga mengidap penyakit menular seksual atau PMS.

Tak hanya itu, tubuh gadis mungil itu timbul luka koreng dampak penyakit seksual menular yang diidapnya sejak setahun belakangan

Tubuhnya yang masih kecil itu disuntik berkali-kali dengan antibiotik untuk menyembuhkan penyakit yang ia derita.

Selain itu obat keras pun harus ia minum sehari-hari agar luka-lukanya cepat kering dan sembuh.

Saat ini gadis kecil malang itu berada di sherlter Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN) Kalimantan Barat, untuk menjalani perawatan medis penyembuhan.

Baca juga: Balita 4 Tahun di Tarakan Jadi Korban Rudapaksa oleh 2 Pria, Pelaku Kompak Tak Akui Perbuatannya

Baca juga: Gadis 16 Tahun di Balikpapan Jadi Korban Rudapaksa, Manfaatkan Korban saat Ada Masalah Keluarga

Ditemui di Shelter, Ketua YNDN Devi Tiomana menceritakan bahwa gadis kecil ini sebatang kara di Kalimantan Barat saat ini, 1 Januari 2024.

Sebelumnya gadis kecil itu dititipkan oleh ibunya yang bekerja ke Malaysia pada suami barunya.

Di mana suami barunya itu tinggal bersama ayahnya di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Namun nahas, bukan dirawat, gadis kecil itu malah menjadi pemuas nafsu ayah tiri, kakek tiri dan tetangganya.

Devi mengungkapkan, kasus ini terkuak saat keluarga dari ayah tiri datang ke rumah itu pada awal tahun 2023, saat itu saksi melihat secara langsung sang kakek tiri berinsial YN sedang menyetubuhi korban.

Ketika itu saksi berinsial I langsung emosi dan membawa korban keluar dari rumah untuk menyelamatkannya.

Kemudian, saksi itu membuat laporan ke kantor polisi.

Tidak lama setelah dilaporkan, polisi langsung membekuk YN sang kakek tiri, dan dari pemeriksaan YN mengaku telah melakukan perbuatan itu.

Saat ini, kasus terhadap YN telah sampai di pengadilan dan telah divonis, namun saat pemeriksaan saksi dan korban di pengadilan terkuak bahwa masih ada 2 orang terduga pelaku yang masih kabur, yakni ayah tiri dan tetangga YN.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved