Mata Lokal Memilih

Jelang Pemilu 2024 Jaga Netralitas 10 Gaya Foto ASN Dilarang, Diantaranya 2 Jari Hingga Bentuk Metal

Jelang Pemilu 2024, pemerintah mengatur aturan terkait netralitas ASN termasuk gaya foto diunggah ke media sosial diantaranya 2 jari hingga telepon

Editor: Sri Mariati
Instragram Kominfo Jateng
10 gaya foto yang dilarang untuk ASN menjelang Pemilu 2024. 

TRIBUNKALTENG.COM – Jelang Pemilu 2024, Pemerintah mengatur sejumlah aturan terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) dengan mengatur gaya foto yang diunggah ke media sosial. Larangan itu dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

"Iya benar, Ada di SKB 5 lembaga tentang menjaga netralitas ASN," tuturnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (5/11/2023).

Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Rahmat Bagja pada September 2022 silam.

Dikutip dari laman Setkab, ASN memiliki asas netralitas sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Pengamanan Kantor KPU Kota Palangkaraya Diperketat Petugas Kepolisian

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diimbau untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

ASN yang tidak netral dinilai tidak profesional dan menjadi sasaran pemerintah di tingkat lokal maupun nasional.

Sanksi dan larangan pose foto pada ASN

Mengacu pada SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan 2024, berfoto dengan pose tertentu yang menunjukkan simbol atau atribut partai termasuk ke dalam pelanggaran disiplin ASN poin 7.

"Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:

1. Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernut/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota/Wakil

2. Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernut/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota/Wakil

3. Alat peraga terkait partai politik/calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernut/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota/Wakil dengan tujuan untuk memberikan dukungan terharap partai politik."

Tindakan itu melanggar Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021 yang berbunyi sebagai berikut:

"Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved