Mata Lokal Memilih

Jelang Pemilu 2024 Jaga Netralitas 10 Gaya Foto ASN Dilarang, Diantaranya 2 Jari Hingga Bentuk Metal

Jelang Pemilu 2024, pemerintah mengatur aturan terkait netralitas ASN termasuk gaya foto diunggah ke media sosial diantaranya 2 jari hingga telepon

Editor: Sri Mariati
Instragram Kominfo Jateng
10 gaya foto yang dilarang untuk ASN menjelang Pemilu 2024. 

Hukuman dari pelanggaran aturan di atas adalah hukuman disiplin berat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf 1 angka 3 PP 94/2021 yang berupa:

- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan

- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

10 pose foto ASN yang dilarang jelang Pemilu

Setidaknya ada 10 jenis pose foto yang sebaiknya tidak dilakukan ASN selama jelang masa Pemilu 2024.

Dilansir dari laman Instagram @kominfo.jateng, berikut pose foto yang dilarang bagi ASN seperti dilansir Kompas.com:

- Pose membentuk simbol hati ala Korea Selatan

- Pose dengan jempol ke atas

- Pose jari tangan berjumlah tiga

- Pose dengan jari metal

- Pose tangan membentuk pistol

- Pose tangan dengan mengangkat telunjuk

- Pose tangan angka dua

- Pose tangan membentuk telepon

- Pose memperlihatkan angka 5

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved