Mata Lokal Memilih

Jelang Pemilu 2024 Jaga Netralitas 10 Gaya Foto ASN Dilarang, Diantaranya 2 Jari Hingga Bentuk Metal

Jelang Pemilu 2024, pemerintah mengatur aturan terkait netralitas ASN termasuk gaya foto diunggah ke media sosial diantaranya 2 jari hingga telepon

Editor: Sri Mariati
Instragram Kominfo Jateng
10 gaya foto yang dilarang untuk ASN menjelang Pemilu 2024. 

TRIBUNKALTENG.COM – Jelang Pemilu 2024, Pemerintah mengatur sejumlah aturan terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) dengan mengatur gaya foto yang diunggah ke media sosial. Larangan itu dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

"Iya benar, Ada di SKB 5 lembaga tentang menjaga netralitas ASN," tuturnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (5/11/2023).

Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Rahmat Bagja pada September 2022 silam.

Dikutip dari laman Setkab, ASN memiliki asas netralitas sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Pengamanan Kantor KPU Kota Palangkaraya Diperketat Petugas Kepolisian

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diimbau untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

ASN yang tidak netral dinilai tidak profesional dan menjadi sasaran pemerintah di tingkat lokal maupun nasional.

Sanksi dan larangan pose foto pada ASN

Mengacu pada SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan 2024, berfoto dengan pose tertentu yang menunjukkan simbol atau atribut partai termasuk ke dalam pelanggaran disiplin ASN poin 7.

"Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:

1. Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernut/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota/Wakil

2. Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernut/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota/Wakil

3. Alat peraga terkait partai politik/calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernut/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota/Wakil dengan tujuan untuk memberikan dukungan terharap partai politik."

Tindakan itu melanggar Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021 yang berbunyi sebagai berikut:

"Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye."

Hukuman dari pelanggaran aturan di atas adalah hukuman disiplin berat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf 1 angka 3 PP 94/2021 yang berupa:

- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan

- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

10 pose foto ASN yang dilarang jelang Pemilu

Setidaknya ada 10 jenis pose foto yang sebaiknya tidak dilakukan ASN selama jelang masa Pemilu 2024.

Dilansir dari laman Instagram @kominfo.jateng, berikut pose foto yang dilarang bagi ASN seperti dilansir Kompas.com:

- Pose membentuk simbol hati ala Korea Selatan

- Pose dengan jempol ke atas

- Pose jari tangan berjumlah tiga

- Pose dengan jari metal

- Pose tangan membentuk pistol

- Pose tangan dengan mengangkat telunjuk

- Pose tangan angka dua

- Pose tangan membentuk telepon

- Pose memperlihatkan angka 5

- Pose membentuk simbol "ok" dengan tiga jadi diangkat.

Baca juga: Alokasi Kursi dan Pembagian Dapil DPRD Kapuas pada Pemilu 2024: Dapil 5 Kursi Terbanyak, 3 Terkecil

Sebaliknya, ASN bisa tetap berpose saat di foto dengan mengepalkan tangan atau menangkupkan kedua jemari membentuk simbol hati.

ASN Tidak Boleh "Like, Share, dan Komen" Unggahan Capres, Ini Kata BKN

Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK dilarang untuk memberikan komentar di unggahan capres dan cawapres 2024.

Hal itu untuk menjaga netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Disebutkan bahwa aturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

"SKB ini ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Komisi ASN, dan Badan Kepegawaian Nasional BPKN)," tulis unggahan instagram @mood.jakarta pada Minggu (24/9/2023).

Hingga Senin (25/9/2023) siang, unggahan tersebut sudah disukai sebanyak 11.742 kali dan mendapatkan lebih dari 300 komentar dari warganet.

Lantas, benarkah ASN dilarang untuk menyukai dan berkomentar di media sosial peserta pemilu 2024?

Penjelasan BKN

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengkonfirmasi, ASN dilarang untuk memberikan dukungan mereka dalam bentuk apapun untuk peserta pemilu 2024.

Hal itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terbagi menjadi dua jenis yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Pasal 1 Ayat 5 dijelaskan manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (25/9/2023).

Sementara itu, pada Pasal 9 Ayat 2 juga disebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

"Jadi sudah jelas dalam penjelasan saya di atas, kalau ada ASN yang like apakah dia netral? Tidak kan," terang Nur Hasan.

Kemudian, dalam Pasal 87 Ayat 4 huruf c disebutkan bahwa PNS dapat diberhentikan secara tidak dengan hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Larangan bagi ASN dalam pemilu

Tak hanya itu saja, ketentuan tersebut juga telah diatur dalam Pasal 255 di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berikut beberapa poin yang diatur di dalamnya:

- PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

- PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri secara tertulis.

- PNS yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberhentikan dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan pengunduran diri PNS yang bersangkutan.

- PNS yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.

- PNS yang menjadi anggota dan/ atau pengurus partai politik diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terhitung mulai akhir bulan PNS yang bersangkutan menjadi anggota dan/ atau pengurus partai politik.

Sementara itu, dalam Pasal 5 (huruf N) di PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dukungan tersebut dengan cara:

- Ikut kampanye

- Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS

- Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain

- Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara

- Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye

- Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat

- Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

"Apabila ditemukan pelanggaran netralitas, silakan laporkan kepada instansi dan sanksi akan diproses berdasarkan PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Menggunakan tools SBT (Sistem Berbagai Terintegrasi)," pungkasnya.

Bolehkah ASN terjun ke politik?

Kemudian, dilansir dari akun resmi Instagram @bkngoidofficial (8/9/2023), disebutkan bahwa ASN tidak boleh terjun ke dunia politik.

Kecuali jika sudah melepaskan ikatannya sebagai ASN, baik itu PNS ataupun PPPK.

Hal ini lantaran, ASN harus memiliki sikap netral dan tidak berpihak kepada partai politik manapun.

Berdasarkan Pasal 12 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, ketidaknetralan ASN akan berpengaruh pada perannya dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, terutama dalam pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik.

Baca juga: Baliho Sosialisasi Marak Jelang Pemilu 2024, Pj Bupati Kobar Minta Bacaleg Taat Bayar Retribusi

"UU Nomor 5 Tahun 2014 juga jelas mengamanatkan kepada ASN untuk bebas dari bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Ini termasuk melarang ASN menjadi anggota dan/atau pengurus partai (Pasal 255, PP Nomor11 Tahun 2017 tentang Manajemen)," terang BKN.

Merujuk PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020, ASN harus mengundurkan diri apabila terlibat dalam partai politik atau bahkan ketika ditetapkan sebagai calon legislatif.

Apabila statusnya masih ASN, namun menjadi anggota atau pengurus partai politik, maka bisa diberhentikan secara tidak hormat bagi PNS dan pemutusan hubungan kerja secara tidak dengan hormat untuk PPPK.

Selain itu, ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif atau terjun ke politik secara langsung wajib mengundurkan diri secara tertulis.

"Tapi ingat, selama proses pemberhentian belum disahkan, ASN masih wajib menjalankan profesi dan tugasnya," lanjut BKN.

Selain itu yang perlu diketahui, dalam Pasal 254 Ayat 2 PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 juga menyebutkan bahwa pernyataan pengunduran diri yang sudah diterima tidak dapat ditarik kembali. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul 10 Pose Foto ASN yang Dilarang Jelang Pemilu 2024, Termasuk Saranghaeyo hingga Jari Metal

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved