Sidang Bupati Kapuas

Hakim PN Tipikor Palangkaraya Kabulkan Pemindahan Tahanan Ben Brahim-Ary Egahni Hadir Sidang Kedua

Majelis Hakim PN Tipikor Palangkaraya akhirnya menyetujui pemindahan penahanan kedua terdakwa tipikor Ben Brahim dan Ary Egahni di rutan dan lapas

Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Tim Kuasa Hukum Ben Brahim dan Ary Egahni sedang berdiskusi di persidangan perdana Ben Brahim dan Ary Eghani di PN Tipikor Palangkaraya, Rabu (16/8/2023) kemarin. 

Kemudian uang tersebut juga digunakan Ben Brahim untuk maju pada Pemilihan Gubernur Kalteng periode 2020 sampai 2024.

Zaenurofiq menegaskan, bahwa intinya kedua terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi.

“Pada sidang eksepsi, nanti akan dilakukan pengalihan tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Palangkaraya untuk Ben Brahim dan Lapas Perempuan Palangkaraya Aru Egahni,” jelas Jaksa KPK. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved