Sidang Bupati Kapuas
Hakim PN Tipikor Palangkaraya Kabulkan Pemindahan Tahanan Ben Brahim-Ary Egahni Hadir Sidang Kedua
Majelis Hakim PN Tipikor Palangkaraya akhirnya menyetujui pemindahan penahanan kedua terdakwa tipikor Ben Brahim dan Ary Egahni di rutan dan lapas
Editor:
Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Tim Kuasa Hukum Ben Brahim dan Ary Egahni sedang berdiskusi di persidangan perdana Ben Brahim dan Ary Eghani di PN Tipikor Palangkaraya, Rabu (16/8/2023) kemarin.
Kemudian uang tersebut juga digunakan Ben Brahim untuk maju pada Pemilihan Gubernur Kalteng periode 2020 sampai 2024.
Zaenurofiq menegaskan, bahwa intinya kedua terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi.
“Pada sidang eksepsi, nanti akan dilakukan pengalihan tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Palangkaraya untuk Ben Brahim dan Lapas Perempuan Palangkaraya Aru Egahni,” jelas Jaksa KPK. (*)
Tags
Ben Brahim
Hakim PN Tipikor Palangkaraya
Ary Egahni
eksepsi
eks Bupati Kapuas
tindak pidana korupsi
Tribunkalteng.com
Berita Terkait: #Sidang Bupati Kapuas
| Jaksa KPK Dakwa Ben Brahim dan Ary Egahni Kasus Tipikor Berupa Gratifikasi dan Suap |
|
|---|
| Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Ben Brahim-Ary Egahni Siapkan Strategi di Sidang Kedua Agenda Eksepsi |
|
|---|
| Jaksa KPK Bacakan 54 Dakwaan, Eks Bupati Kapuas Ben Brahim-Ary Egahni Akan Hadir di Sidang Eksepsi |
|
|---|
| Profil Ben Brahim S Bahat, dari PNS, Bupati Kapuas, Cagub Gagal hingga Jadi Terdakwa Kasus Korupsi |
|
|---|
| Suara Serak dan Hampir Menangis Ary Egahni Memohon Kepada Majelis Hakim Hadir di Ruang Persidangan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.