Sidang Bupati Kapuas

Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Ben Brahim-Ary Egahni Siapkan Strategi di Sidang Kedua Agenda Eksepsi

Tim kuasa hukum Ben Brahim dan Ary Egahni, akan menyiapkan strategi pada sidang kedua dengan agenda eksepsi yang digelar Kamis (24/8/2023)

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Tim Kuasa Hukum Ben Brahim dan Ary Egahni sedang berdiskusi di persidangan perdana Ben Brahim dan Ary Eghani di PN Tipikor Palangkaraya, Rabu (16/8/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Sidang kedua Ben Brahim dan Ary Egahni, terdakwa kasus tindak pidana korupsi akan dilaksanakan, pada Kamis (24/8/2023) minggu depan.

Setelah sidang pembacaan dakwaan atau tuduhan terhadap mantan Bupati Kapuas dan Anggota Komisi III DPR RI.

Diketahui terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni mengerahkan tim kuasa hukum Ben Brahim yang berjumlah 6 orang.

Sidang ditunda oleh Ketua Majelis Hakim, Agung Sulistiyono dan akan dilanjutkan pada sidang eksepsi.

Selain itu, nantinya kedua terdakwa akan dibawa dan dihadirkan dalam ruang sidang eksepsi, setelah mengajukan pemohonan secara lisan dan tertulis.

Baca juga: Jaksa KPK: Dalam Waktu Dekat Eks Bupati Kapuas Ben Brahim dan Istri Dibawa ke Palangkaraya

Baca juga: Bareng Bupati Kapuas, Ary Egahni Segera Jadi Terdakwa, Ini Laporan Kekayaan Istri Ben Brahim

Kuasa Hukum, Akmal Hidayat mengatakan, belum bisa banyak berkomentar terkait sidang eksepsi.

“Kami belum bisa banyak berkomentar terkait sidang eksepsi, tetapi kami akan sampaikan pada saat waktu persidangan,” terangnya.

Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kedua terdakwa terkait bantahan atas tuduhan dari Jaksa KPK.

“Terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni telah menyampaikan eksepsi kepada kami tim kuasa hukum Ben Brahim atas tuduhan tersebut,” jelas Akmal.

Tampak kursi kosong terdakwa kasus tipikor esk Bupati Kapuas Ben Brahim dan Ary Eghani yang digelar di PN Tipikor Palangkaraya secara online, pada Rabu (16/8/2023).
Tampak kursi kosong terdakwa kasus tipikor esk Bupati Kapuas Ben Brahim dan Ary Eghani yang digelar di PN Tipikor Palangkaraya secara online, pada Rabu (16/8/2023). (TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL)

Terkait keberatan atas dakwaan, hal tersebut menjadi hak terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni.

“Selain itu, permintaan untuk hadir pada sidang tatap muka, tentunya kedua terdakwa harus mendengarkan secara utuh dan komprehensif,” ungkap kuasa hukum.

Ia menyebutkan kalau secara online khawatir ada hal non teknis, yang menyebabkan dakwaan tidak bisa diterima secara jelas dan detail.

“Nanti akan kita sampaikan secara detail, keberatan kami selaku penasehat hukum dalam persidangan selanjutnya,” terangnya.

Baca juga: Jaksa KPK Bacakan 54 Dakwaan, Eks Bupati Kapuas Ben Brahim-Ary Egahni Akan Hadir di Sidang Eksepsi

Baca juga: Kursi Terdakwa Kosong di Sidang Perdana Ben Brahim dan Ary Egahni, Kuasa Hukum Ajukan Sidang Offline

Akmal mengatakan, bahwa formalitas dakwaan adalah hal yang akan dituangkan dalam sidang eksepsi pada minggu depan.

Pihaknya akan secara resmi sampaikan pada sidang selanjutnya terkait bantahan dan keberatan atas tuduhan pada sidang eksepsi.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved