Sidang Bupati Kapuas

Hakim PN Tipikor Palangkaraya Kabulkan Pemindahan Tahanan Ben Brahim-Ary Egahni Hadir Sidang Kedua

Majelis Hakim PN Tipikor Palangkaraya akhirnya menyetujui pemindahan penahanan kedua terdakwa tipikor Ben Brahim dan Ary Egahni di rutan dan lapas

Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Tim Kuasa Hukum Ben Brahim dan Ary Egahni sedang berdiskusi di persidangan perdana Ben Brahim dan Ary Eghani di PN Tipikor Palangkaraya, Rabu (16/8/2023) kemarin. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Pada sidang pertama kasus tindak pidana korupsi terdakwa eks Bupati Kapuas Ben Brahim dan Ary Egahni, dilakukan secara zoom atau daring dirasa tak sesuai bagi keduanya.

Persidangan yang digelar di PN Tipikor Palangkaraya, Rabu (16/8/2023) lalu dirasakan keberatan dari kedua, lantaran sejumlah kendala teknis sehingga keduanya merasa tak puas dan ingin hadiri di kursi pesakitan.

Bahkan dalam sidang online Ary Egahni sempat memohon dengan suara serak dan hampir menangis ingin minta dihadirkan dalam persidangan berikutnya secara offline atau di tempat.

Menanggapi hal tersebut dan sejumlah pertimbangan dari Majelis Hakim PN Tipikor Palangkaraya, akhirnya permohonan kedua terdakwa dikabulkan.

Pada sidang pertama ini pembacaan dakwaan oleh Jaksa KPK yang dikenakan kedua terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni.

Baca juga: Jaksa KPK Dakwa Ben Brahim dan Ary Egahni Kasus Tipikor Berupa Gratifikasi dan Suap

Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Ben Brahim-Ary Egahni Siapkan Strategi di Sidang Kedua Agenda Eksepsi

Kuasa Hukum Ben Brahim dan Ary Egahni, Regginaldo Sultan menjelaskan, alasan teknis melalui zoom juga menjadi kendala selama proses persidangan pertama ini.

Sehingga tim kuasa hukum kedua terdakwa pun mengajukan akan dilakukan persidangan berikutya atau kedua dengan agenda eksepsi secara offline.

“Secara prinsip demi keadilan dan kemanusiaan, kami telah mengajukan permohonan secara lisan dari Ibu Ary Egahni serta dari kuasa hukum secara tertulis,” terang Regginaldo.

Ia melanjutkan bahwa Majelis Hakim mengabulkan untuk agenda persidangan selanjutnya akan offline.

Sementara itu dari Jaksa KPK ada 54 dakwaan terhadap keduanya, diantaranya yakni didakwa menerima gratifikasi berupa uang dan tidak melaporkan pada KPK dalam kurun waktu 30 hari.

“Saat itu, Ben Brahim masih menjabat sebagai kepala daerah atau Bupati Kapuas dan menerima uang sebesar Rp 5.410.000.000 yang dapat dianggap sebagai suap,” terangnya usai sidang pembacaan dakwaan.

Lebih lanjut, Jaksa KPK mengatakan keduanya menggunakan uang tersebut untuk kepentingan politik.

Terlihat anggota DPR RI Komisi III Ary Eghani memohon kepada majelis hakim untuk dihadirkan dalam ruang persidangan secara offline, pada Rabu (16/8/2023).
Terlihat anggota DPR RI Komisi III Ary Eghani memohon kepada majelis hakim untuk dihadirkan dalam ruang persidangan secara offline, pada Rabu (16/8/2023). (TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL)

Diketahui bahwa terdakwa Ben Brahim maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada), sedangkan terdakwa Ary Egahni maku sebagai calon legislatif DPR RI pada 2019 lalu.

Uang tersebut juga digunakan oleh kedua terdakwa untuk melakukan pembayaran lembaga survei.

“Uang yang diterima oleh para terdakwa tersebut, sebut Zaenurrofiq juga diduga digunakan terdakwa untuk membayar lembaga survei yakni masuk di pasal 12 huruf f dan gratifikiasi pasal 12 huruf B,” ujar Jaksa KPK.

Baca juga: Jaksa KPK: Dalam Waktu Dekat Eks Bupati Kapuas Ben Brahim dan Istri Dibawa ke Palangkaraya

Baca juga: PN Palangkaraya Serahkan Sidang Bupati Ben Brahim dan Ary Egahni ke Jaksa KPK: Online atau Offline

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved