Sidang Bupati Kapuas
Hakim PN Tipikor Palangkaraya Kabulkan Pemindahan Tahanan Ben Brahim-Ary Egahni Hadir Sidang Kedua
Majelis Hakim PN Tipikor Palangkaraya akhirnya menyetujui pemindahan penahanan kedua terdakwa tipikor Ben Brahim dan Ary Egahni di rutan dan lapas
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Pada sidang pertama kasus tindak pidana korupsi terdakwa eks Bupati Kapuas Ben Brahim dan Ary Egahni, dilakukan secara zoom atau daring dirasa tak sesuai bagi keduanya.
Persidangan yang digelar di PN Tipikor Palangkaraya, Rabu (16/8/2023) lalu dirasakan keberatan dari kedua, lantaran sejumlah kendala teknis sehingga keduanya merasa tak puas dan ingin hadiri di kursi pesakitan.
Bahkan dalam sidang online Ary Egahni sempat memohon dengan suara serak dan hampir menangis ingin minta dihadirkan dalam persidangan berikutnya secara offline atau di tempat.
Menanggapi hal tersebut dan sejumlah pertimbangan dari Majelis Hakim PN Tipikor Palangkaraya, akhirnya permohonan kedua terdakwa dikabulkan.
Pada sidang pertama ini pembacaan dakwaan oleh Jaksa KPK yang dikenakan kedua terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni.
Baca juga: Jaksa KPK Dakwa Ben Brahim dan Ary Egahni Kasus Tipikor Berupa Gratifikasi dan Suap
Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Ben Brahim-Ary Egahni Siapkan Strategi di Sidang Kedua Agenda Eksepsi
Kuasa Hukum Ben Brahim dan Ary Egahni, Regginaldo Sultan menjelaskan, alasan teknis melalui zoom juga menjadi kendala selama proses persidangan pertama ini.
Sehingga tim kuasa hukum kedua terdakwa pun mengajukan akan dilakukan persidangan berikutya atau kedua dengan agenda eksepsi secara offline.
“Secara prinsip demi keadilan dan kemanusiaan, kami telah mengajukan permohonan secara lisan dari Ibu Ary Egahni serta dari kuasa hukum secara tertulis,” terang Regginaldo.
Ia melanjutkan bahwa Majelis Hakim mengabulkan untuk agenda persidangan selanjutnya akan offline.
Sementara itu dari Jaksa KPK ada 54 dakwaan terhadap keduanya, diantaranya yakni didakwa menerima gratifikasi berupa uang dan tidak melaporkan pada KPK dalam kurun waktu 30 hari.
“Saat itu, Ben Brahim masih menjabat sebagai kepala daerah atau Bupati Kapuas dan menerima uang sebesar Rp 5.410.000.000 yang dapat dianggap sebagai suap,” terangnya usai sidang pembacaan dakwaan.
Lebih lanjut, Jaksa KPK mengatakan keduanya menggunakan uang tersebut untuk kepentingan politik.
Diketahui bahwa terdakwa Ben Brahim maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada), sedangkan terdakwa Ary Egahni maku sebagai calon legislatif DPR RI pada 2019 lalu.
Uang tersebut juga digunakan oleh kedua terdakwa untuk melakukan pembayaran lembaga survei.
“Uang yang diterima oleh para terdakwa tersebut, sebut Zaenurrofiq juga diduga digunakan terdakwa untuk membayar lembaga survei yakni masuk di pasal 12 huruf f dan gratifikiasi pasal 12 huruf B,” ujar Jaksa KPK.
Baca juga: Jaksa KPK: Dalam Waktu Dekat Eks Bupati Kapuas Ben Brahim dan Istri Dibawa ke Palangkaraya
Baca juga: PN Palangkaraya Serahkan Sidang Bupati Ben Brahim dan Ary Egahni ke Jaksa KPK: Online atau Offline
Ben Brahim
Hakim PN Tipikor Palangkaraya
Ary Egahni
eksepsi
eks Bupati Kapuas
tindak pidana korupsi
Tribunkalteng.com
| Jaksa KPK Dakwa Ben Brahim dan Ary Egahni Kasus Tipikor Berupa Gratifikasi dan Suap |
|
|---|
| Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Ben Brahim-Ary Egahni Siapkan Strategi di Sidang Kedua Agenda Eksepsi |
|
|---|
| Jaksa KPK Bacakan 54 Dakwaan, Eks Bupati Kapuas Ben Brahim-Ary Egahni Akan Hadir di Sidang Eksepsi |
|
|---|
| Profil Ben Brahim S Bahat, dari PNS, Bupati Kapuas, Cagub Gagal hingga Jadi Terdakwa Kasus Korupsi |
|
|---|
| Suara Serak dan Hampir Menangis Ary Egahni Memohon Kepada Majelis Hakim Hadir di Ruang Persidangan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.