Sidang Bupati Kapuas
Suara Serak dan Hampir Menangis Ary Egahni Memohon Kepada Majelis Hakim Hadir di Ruang Persidangan
Persidangan perdana Ary Eghani dan Ben Brahim mengikuti dari Rutan KPK, suara serak dan hampir menangis ary memohon untuk hadir langsung dipersidangan
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Sidang perdana tindak pidana kasus korupsi yang melibatkan Ben Brahim dan Ary Egahni digelar secara online, Rabu (16/8/2023) pagi tadi.
Namun sayang dalam Sidang perdana tersebut sering terjadi gangguan lantaran persidangan di PN Tipikor Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) Rutan KPK.
Salah satu gangguannya ialah suara yang terlalu berisik dari ruang lain di kantor KPK, suara melalui Zoom tak terdengar, dan gangguan sinyal.
Terdakwa sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, Ary Egahni memohon kepada Ketua Majelis Hakim agar dapat hadir dalam persidangan secara langsung.
“Yang Mulia, saya sangat ingin hadir dalam persidangan dan duduk di kursi terdakwa,” pintanya melalui vicon dari Rutan KPK.
Baca juga: BREAKING NEWS, Sidang Eks Bupati Kapuas Ben Brahim Digelar Online di PN Tipikor Palangkaraya
Baca juga: BREAKING NEWS, Sidang Perdana 16 Agustus, Berkas Ben Brahim dan Ary Egahni Sudah di PN Palangkaraya
Baca juga: BREAKING NEWS, Warga Flamboyan Bawah Hidup di Pengungsian, Wali Kota Palangkaraya Beri Bantuan
Ia bersama dengan suami, Ben Brahim dan seorang penasehat hukum mengikuti pembacaan dakwaan dalam sidang online.
Terlihat gestur tubuh terdakwa Ary Eghani yang menggenggam kedua tangannya memohon kepada ketua Mejelis Hakim.
Sedangkan Ben Brahim, yang berada di samping kiri istrinya menyilangkan tangan di depan dada menunggu istrinya selesai berbicara.
Keduanya sama-sama menggunakan baju kemeja bewarna putih di Rutan KPK.
“Saya ingin mendengarkan dakwaan ini secara langsung,” pintanya lagi.
Terdakwa Ary meminta kesempatan agar dapat berada di dalam ruang persidangan Tipikor.
Bahkan suaranya sempat serak karena hendak menangis saat memohon kepada Majelis Hakim.

“Kami mohon kerendahan hati yang mulia, agar kami bisa hadir di ruang persidangan demi keadilan dan kemanusiaan,” tutup Ary Egahni.
Sebelumnyapun Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, untuk hadirnya kedua terdakwa Ben Brahim dan Ary Eghani secara online atau offline ranah hakim.
Baca juga: Eks Bupati Kapuas Ben Brahim Segera Disidang di PN Palangkaraya, Ini Laporan Harta Suami Ary Egahni
Bahkan termasuk penahanan kedua terdakwa apakah di Rutan KPK atau di Lapas atau Rutan yang ada di Palangkaraya.
“Itu semua menjadi ranah kewenangan majelis hakim,” ucapnya saat dikonfirmasi Tribunkalteng.com, beberapa hari lalu. (*)
Hakim PN Tipikor Palangkaraya Kabulkan Pemindahan Tahanan Ben Brahim-Ary Egahni Hadir Sidang Kedua |
![]() |
---|
Jaksa KPK Dakwa Ben Brahim dan Ary Egahni Kasus Tipikor Berupa Gratifikasi dan Suap |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Ben Brahim-Ary Egahni Siapkan Strategi di Sidang Kedua Agenda Eksepsi |
![]() |
---|
Jaksa KPK Bacakan 54 Dakwaan, Eks Bupati Kapuas Ben Brahim-Ary Egahni Akan Hadir di Sidang Eksepsi |
![]() |
---|
Profil Ben Brahim S Bahat, dari PNS, Bupati Kapuas, Cagub Gagal hingga Jadi Terdakwa Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.