Sidang Bupati Kapuas

BREAKING NEWS, Sidang Eks Bupati Kapuas Ben Brahim Digelar Online di PN Tipikor Palangkaraya

BREAKING NEWS, Bupati Kapuas (Nonaktif) Ben Brahim S Bahat bersama istrinya, Ary Egahni, Rabu (16/8/2023) ini menjalani sidang perdana

Penulis: Pangkan B | Editor: Dwi Sudarlan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
BREAKING NEWS, Bupati Kapuas (Nonaktif) Ben Brahim S Bahat bersama istrinya, Ary Egahni, Rabu (16/8/2023) ini menjalani sidang perdana secara online di PN Tipikor Palangkaraya. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - BREAKING NEWS, Rabu (16/8/2023) ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang kasus dugaan korupsi dan gratifikasi di PN Tipikor Palangkaraya.

Sidang dengan terdakwa Bupati Kapuas (nonatif) Ben Brahim S Bahat dan mantan anggota DPR RI Ary Egahni ini digelar secara online melalui zoom meeting.

Kedua terdakwa, Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni mengikuti sidang dari Rutan KPK di Jakarta, sementara yang hadir di PN Tipikor Palangkaraya adalah tim kuasa hukum mereka.

Adapun ketua majelis hakim dalam sidang ini adalah Ketua PN Palangkaraya, Agung Sulistiyono.

Baca juga: Jumlah Gratifikasi Kasus Korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim dan Ary Egahni Mencapai Rp 8,7 Miliar

Baca juga: Eks Bupati Kapuas Ben Brahim Segera Disidang di PN Palangkaraya, Ini Laporan Harta Suami Ary Egahni

Baca juga: 5 Fakta Unik Kasus Bupati Kapuas Ben Brahim: Pamit, Rujab, Harta Setara Nilai Korupsi, Bayar Survei

Sementara dua hakim anggota adalah Erhamuddin dan Darjono Abadi.

Beberapa waktu lalu, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Ben Brahim ditetapkan sebagai tersangka bersama istrinya, Ary Egahni yang juga anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NaDdem.

Keduanya diduga melakukan tindakan melanggar hukum terhadap sejumlah pihak dengan memanfaatkan kedudukan mereka sebagai penyelenggara negara.

Ben Brahim diduga menerima uang dan fasilitas dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Kapuas dan pihak swasta.

Sementara, istri Ben Brahim, Ary Egahni diduga aktif mencampuri urusan Pemkab Kapuas.

Ia diduga memerintahkan Kepala SKPD memenuhi kebutuhan pribadinya.

Jumlah uang yang mereka terima diduga mencapai Rp 8,7 miliar.

Sebagian uang itu digunakan Ben Brahim untuk membayar dua lembaga survei nasional untuk kepentingan dalam pencalonan di pemilu. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved