Misteri Kematian Brigadir J

Majelis Hakim PT Jakarta Tolak Banding Terdakwa Ricky Rizal, Tetap Divonis 13 Tahun Penjara

Terdakwa Ricky Rizal juga menjalani sidang banding di PT Jakarta, Majelis hakim tolak banding terdakwa dan tetap divonis 13 tahun penjara

Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
Terdakwa Ricky Rizal memasuki ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022) lalu. atas kasus dugaan pembunuhan atas Brigadir J di rumah Ferdy Sambo. 

Sedangkan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Maruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Kemudian, terdakwa dengan hukuman teringan adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: Live Streaming Kompas TV Sidang Sambo, Vonis Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Bagaimana Putri Candrawathi?

Vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut Richard dihukum 12 tahun penjara.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Richard dan jaksa pun tidak mengajukan banding terkait vonis hakim tersebut.

Para terdakwa ini pun dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Banding Ricky Rizal Ditolak, Tetap Divonis 13 Tahun Penjara

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved