Misteri Kematian Brigadir J

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Bagaimana Putri Candrawathi?

Vonis hukuman mati dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo

|
Editor: Dwi Sudarlan
Kolase Tribunnews.com
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo) dan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat). Ferdy Sambo divonis hukuman mati. 

TRIBUNKALTENG.COM JAKARTA - Vonis hukuman mati dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, bagaimana dengan sang istri Putri Candrawathi.

Rencananya, setelah sidang vonis Ferdy Sambo, digelar sidang untuk Putri Candrawathi.

Vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo melebihi tuntutan jaksa yang meminta hukuman seumur hidup.

Sementara Putri Candrawathi dituntut 8 tahun.

Baca juga: Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, Eks Kadiv Propam Polri Disebut Hakim PN Jakarta Selatan Terbukti

Baca juga: Keluarga Doa Bersama di Makam Brigadir J Berharap Vonis Berat Bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Baca juga: Link TV Online Live Streaming Sidang Vonis Ferdy Sambo Kompas TV dan YouTube PN Jaksel Hari ini

Keduanya adalah terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," lanjutnya.

Daftar sidang vonis para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi.
Daftar sidang vonis para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi. (Tribun network)

Terdakwa lain adalah dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved