Misteri Kematian Brigadir J

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding Kuat Maruf, Terdakwa Juga Tak Hadiri Persidangan

Banding yang diajukan terdakwa Kuat Maruf pun akhirnya ditolak pula oleh Majelis Hakim Pangadilan Tinggi DKI Jakarta, tetap dipenjara 15 tahun

Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
Terdakwa Kuat Maruf yang menjalani sidang pembunuhan Brigadir J, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA – Banding yang diajukan terdakwa Kuat Maruf pun akhirnya ditolak pula, setelah sebelumnya Ferdy Sambo dan Ricky Rizal pun bernasib sama.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas vonis sebelumnya.

Putusan banding atas perkara tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap terdakwa Kuat Maruf dan hasilnya ditolak.

Dalam putusannya majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pidana 15 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap mantan sopir Ferdy Sambo tersebut.

"Mengadili, menerima banding dari penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf dan Penuntutan Umum. Menguatkan putusan pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 800/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang dimintakan banding tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Abdul Fattah dalam putusannya, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Besok Sidang Banding Ferdy Sambo, Keluarga di Toraja Berharap Hakim Adil: Kami Tidak Munafik

Baca juga: 4 dari 6 Korban Pembunuhan Dukun Pengganda Uang Banjarnegara Terindetifikasi Warga Lampung

Putusan tersebut dikurangi dengan masa tahanan Kuat Maruf selama ini.

"Memerintah terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap dalam tahanan," ucapnya.

Sebagai informasi, dalam sidang yang digelar secara terbuka ini, terdakwa Kuat Ma'ruf maupun kuasa hukumnya tidak terlihat hadir di ruang sidang.

Diketahui dalam perkara ini, terdakwa Kuat Maruf mengajukan upaya hukum banding atas vonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun putusan itu dijatuhkan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan yang dibacakan dalam sidang 14 Februari 2023 lalu.

Sebagai informasi, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa.

Terdakwa yang dimaksud yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.

Di mana untuk terdakwa Ferdy Sambo diajtuhi pidana mati, sementara untuk sang istri yakni Putri Candrawathi dipidana 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis pidana 13 tahun penjara, dan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.

Dimana, jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup penjara, sementara terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved