Misteri Kematian Brigadir J

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding Kuat Maruf, Terdakwa Juga Tak Hadiri Persidangan

Banding yang diajukan terdakwa Kuat Maruf pun akhirnya ditolak pula oleh Majelis Hakim Pangadilan Tinggi DKI Jakarta, tetap dipenjara 15 tahun

Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
Terdakwa Kuat Maruf yang menjalani sidang pembunuhan Brigadir J, beberapa waktu lalu. 

Keseluruhannya dinyatakan hakim bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dan didahului perencanaan.

Sementara untuk Bharada E, divonis jauh lebih ringan yakni hanya 1 tahun 6 bulan dan menyatakan menerima putusan.

Baca juga: Keluarga Doa Bersama di Makam Brigadir J Berharap Vonis Berat Bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Atas vonis tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf secara tegas menyatakan banding.

Upaya hukum itu lantas membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan juga turut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kuat Ma'ruf Tetap Dipidana 15 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved